Siapa Jaksa Amran, Kajati Sumbar yang Dicopot Jaksa Agung


Sabtu, 22 Agustus 2020 - 09:40:04 WIB
Siapa Jaksa Amran, Kajati Sumbar yang Dicopot Jaksa Agung Amran

RIAUIN.COM - Nama Jaksa Utama Madya, Amran ramai diperbincangkan masyarakat. Pasalnya, ia dicopot Jaksa Agung ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).

Pencopotan itu melalui Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020. Kini, Amran ditarik menjadi Jaksa Fungsional di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Namun pengganti Amran belum diketahui dan saat ini jabatan Kajati dipegang oleh Wakil Kajati Sumbar Yusron sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Selain Amran, Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tersebut juga mencopot Kajati Papua Barat. Dengan adanya mutasi itu, masa tugas Amran sebagai Kajati Sumbar tak sampai hitungan setahun.

Sebelumnya, Amran dilantik sebagai Kajati Sumbar pada Jumat 27 Desember 2019. Ia menggantikan pejabat lama Priyanto, dan serah terima jabatan dilakukan di Kantor Kejati Sumbar pada Senin 30 Desember 2019.

Dalam perjalanan karirnya, putra daerah Riau itu sebelum menjadi Kajati Sumbar menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

Dalam masa kepemimpinan nya, Amran pernah melakukan sejumlah inovasi pelayanan dan pembenahan yang muara nya untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Beberapa di antaranya adalah program Jaksa Masuk Mal, dan pelayanan drive thru PTSP sebagai layanan bagi masyarakat yang mengurus keperluan di Kejati Sumbar.

Kemudian program E-DATUN sebagai sarana dalam jaringan (online) untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun), lalu Sistem antisipasi intelijen tanggap (E-SANTIANG), dan SILABINA NEXT G.

Kejati Sumbar juga menangani sejumlah kasus korupsi, salah satunya adalah menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar yang sempat menjari perhatian masyarakat setempat. - gha