[VIDEO] Ketua Bawaslu Riau: Membayar Partai untuk Maju Pilkada Melanggar UU, Bisa Ditindak!


Sabtu, 22 Agustus 2020 - 08:49:23 WIB
[VIDEO] Ketua Bawaslu Riau: Membayar Partai untuk Maju Pilkada  Melanggar UU, Bisa Ditindak! https://youtu.be/v4_MFPOIbeo

RIAUIN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa pemberian uang atau mahar partai politik untuk pencalonan kepala daerah melanggar UU sehingga bisa ditindak.

"Partai politik dilarang menerima uang atau barang dalam bentuk apapun kaitannya dengan mencalonkan seseorang menjadi calon bupati, walikota atau gubernur," kata Rusidi Rusdan dalam wawancaranya bersama Mata Pena Eka Putra, baru-baru ini.

Cuma sebelum diproses, pelapor --jika itu sebuah laporan dari masyarakat-- ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi. Syarat formilnya ada pelapor, ada terlapor, ada barang bukti, ada kronologis kejadian.

Tapi, lanjut Rusidi, ada satu hal lagi yang harus diberi perhatian, yakni tidak melewati batas pelaporan. "Nah batas pelaporan itu sebuah pelanggaran Pemilu itu 7 hari sejak kejadian atau diketahui atas terjadinya pelanggaran tersebut," sebut Rusidi.

Demikian pula dengan pelanggaran ijazah palsu yang digunakan calon dalam proses maju Pilkada. 

"Seperti apa penjelasan Ketua Bawaslu Riau, simak dialognya bersama host Eka Putra di acara Mata Pena Eka Putra, hanya di channel YouTube RiauIN TV," kata Taufiq, manajer kreatif RiauIN TV," Sabtu (22/8/2020).

Dalam perbicangan 49 menit tersebut Ketua Bawaslu juga mengupas banyak hal seputar Pilkada. Antara lain proses tahapan, isu sensitif, pelanggaran kampanye, keterlibatan ASN dan pastinya politik uang.

"Pak Rusidi menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan gamblang. Beliau juga memberikan tips agar laporan pelanggaran bisa diproses hukum dan berhasil. Simak saja sampai selesai perbincangannya di Mata Pena Eka Putra," tukas Taufiq. - vie