Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifn. | Foto: Istimewa RIAUIN.COM- Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru masih memperpanjang stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan hingga 30 September mendatang.
Adanya stimulus ini untuk memberi keringanan kepada wajib pajak daerah. Pemberian keringanan ini pasca pandemi Covid-19 melanda.
"Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan stimulus ini," papar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis (20/8/2020).
Stimulus ini tidak berlaku setelah masa keringanan berakhir. Pembayaran pajak daerah kembali normal setelah September 2020 mendatang.
"Kalau seharusnya bayar Rp100 juta, ya tetap bayar Rp100 juta. Kalau sekarang bayarnya masih ada stimulus," terangnya.
Zulhelmi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keringanan membayar PBB sektor perkotaan di Kota Pekanbaru selagi masih dibuka kesempatan untuk mendapat keringanan. -mcp/vie