2 Bandar Sabu Pangkalan Kerinci Dibekuk Polisi, 332,19 Gram Sabu Diamankan


Selasa, 18 Agustus 2020 - 20:04:24 WIB
2 Bandar Sabu Pangkalan Kerinci Dibekuk Polisi, 332,19 Gram Sabu Diamankan

RIAUIN.COM - Kawanan pengedar narkotika jenis sabu asal Kuantan Singingi dibekuk Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Pelalawan di Jalan Pemda Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau, Senin (17/8/2020) sekira jam 05.30 WIB.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIK melalui Kasubag Humas Polres IPTU Edi Haryanto SH, mengatakan, kawanan pengedar tersebut berinisial IS (41) dan MS (24). Ditangkapnya kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

"Atas laporan tersebut tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin lansung oleh Kasat ResNarkoba IPTU Gus Purwato SH. MM lansung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan di TKP," katanya, Selasa (18/8/2020).

Alhasil setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, Polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening klep merah berisi sabu seberat 99.81 gram, 1 bungkus plastik bening klep merah kecil seberat 5.18 gram isi shabu, 1 unit mobil Agiya, 1 butir pil ekstasi merk Superman hijau, 2 unit HP android dan 1 unit HP merk Prince berwarna hitam.

"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan petugas. Setelah dilakukan interogasi kepada petugas tersangka IS, mengaku mendapat sabu dari DN warga Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar," kata Kasubag humas.

Selanjutnya pada hari itu juga Senin (17/8/2020) sekitar jam 09.30 WIB, terang Kasubag Humas, berdasarkan informasi dari tersangka IS tim melakukan pengembangan ke Dusun Sungai Geringging, Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau. 

"Setiba dilokasi petugas tidak menemukan tersangka DS karena sudah melarikan diri dan menjadi DPO. Petugas lansung melakukan penggeledahan dirumah DS yang disaksikan langsung oleh kelurga dan ketua RT setempat," katanya.

Hasil setelah melakukan penggeledahan di rumah DS, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah paket sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 32,54 gram. Disita juga 1 bungkus plastik bening paket besar berisikan 5 bungkus plastik bening klep merah berisi sabu dengan berat 131,09 gram, 1 plastik bening klep merah berisi 4 plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 53,14 gram.

Kemudian 2 bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,43 gram, 1 unit handphone Nokia warna putih, dan 1 buah timbangan.

Berat total seluruh barang bukti sabu yang disita Polisi 332,19 gram dan diamankan di Polres Pelalawan. Atas  perbuatan pelaku dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2. - jon