HUT ke-75 RI, Rutan Dumai Serahkan Remisi ke-390 Warga Binaan


Senin, 17 Agustus 2020 - 18:31:39 WIB
HUT ke-75 RI, Rutan Dumai Serahkan Remisi ke-390 Warga Binaan Walikota Dumai Zulkifli AS menyerahkan remisi kepada warga binaan./foto:antara.

RIAUIN.COM - Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kota Dumai serahkan Remisi Peringatan 17 Agustus 2020 kepada 390 warga binaan dengan pengurangan masa tahanan bervariasi, dimulai satu hingga enam bulan, Senin.

Penyerahan dokumen remisi diwakili dua warga binaan langsung dilakukan secara virtual di Gedung Daerah Pendopo Sri Bunga Tanjung usai pelaksanaan Upacara peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dipimpin Walikota Dumai Zulkifli AS, didampingi Wakil Walikota Eko Suharjo, Kepala Rutan Dumai Panca Daniel Panjaitan, dan sejumlah pejabat daerah lain.

Walikota Dumai Zulkifli AS mengatakan, bahwa dimanapun berada semangat kemerdekaan harus tetap dimiliki seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali.

"Jadi meskipun warga binaan, harus tetap semangat dan tetap memberikan kontribusi dalam pembangunan Indonesia," kata Wako.

Kepada warga binaan penerima remisi ini agar bisa tetap berperilaku baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi, sehingga ketika di luar nantinya bisa bersama-sama masyarakat lain membangun Kota D‎umai.

"Tetap semangat dan terus berkarya meskipun di dalam Rutan, karena berkarya bisa dilakukan dimana saja," sebutnya.

Sementara, Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan mengungkap bahwa pemberian dokumen Remisi HUT ke-75 RI terhadap 390 warga binaan dilakukan secara berbeda dari tahun sebelumnya, karena tidak digelar di Rutan, guna mencegah adanya kerumunan mengingat Pandemi Corona.

Untuk warga binaan menerima remisi pada HUT RI Ke-75 sebanyak 390 dengan rincian warga binaan yang diajukan terkait PP 99 tahun 2009 ada 172 orang, dan perkara umum sebanyak 218 orang.

Untuk narapidana atau warga binaan yang menerima remisi langsung bebas di Rutan Dumai pada tahun ini nihil, karena pelaksanaan bebas bersyarat, cuti bersyarat dan lainnya berjalan di Rutan Kelas II B Dumai.

"Warga binaan menerima remisi dengan jumlah bervariasi, mulai dari satu bulan hingga 6 bulan, terdiri, 87 orang 1 bulan, 94 orang remisi dua bulan dan 66 orang remisi tiga bulan," kata Pance.

Kemudian, untuk penerima remisi selama 4 bulan 29 orang, 5 bulan remisi 113 orang dan terakhir penerima remisi 6 bulan 1 orang.***