Kejari Pelalawan Terima Setoran Dana Perbaikan Lahan Rp15 M dari PT Adei Plantation


Jumat, 14 Agustus 2020 - 00:09:09 WIB
Kejari Pelalawan Terima Setoran Dana Perbaikan Lahan Rp15 M dari PT Adei Plantation Kepala Kejari Pelalawan Kejari Pelalawan Nophy T South SH MH menerima penyetoran dana perbaikan lahan dari PT Asri Plantation and Industry.

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi menerima penyetoran uang biaya perbaikan lahan dalam rangka pelaksanaan putusan pidana tambahan perkara pidana kebakaran lahan PT Adei Plantation dan Industri. Dana tersebut disalurkan melalui rekening Kejaksaan Negeri di BRI Pangkalan Kerinci yang disaksikan lansung oleh Kejari Pelalawan Nophy T South SH MH, Rabu (12/8/2020). 

Berdasarkan Putusan MA No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016 Terpidana PT. Adei Plantation & Industry telah dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 ha, melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp15.141.826.779,325 (lima belas miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga ratus dua puluh lima sen).

"Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan Agus Kurniawan, SH, MH secara resmi telah menerima penyetoran uang biaya perbaikan akibat kebakaran lahan sejumlah sesuai putusan dimaksud dari terpidana, PT Adei Plantation & Industry yang diwakili oleh Indra Gunawan selaku group manager. Penyetoran tersebut disaksikan langsung oleh Kejari Pelalawan Nophy T South SH MH," kata Kasi Intel Sumriadi kepada wartawan, Kamis (13/8/2020). 

Uang tersebut sebelumnya telah disetorkan oleh terpidana melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci dengan jumlah sebesar Rp.15.141.826.780,- (lima belas miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH mengapresiasi ketaatan PT Adei Plantation & Industry yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya dengan melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan Mahkamah Agung. 

"Bahwa sebagaimana diketahui dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung terpidana PT. Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana Denda sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Pidana denda dimaksud sebelumnya  telah dibayarkan dan telah disetorkan ke kas negara," katanya.

Selain itu, terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp15.141.826.779,325. - jon