Dilaporkan Warga, Bandar Sabu Pangkalan Kerinci Diringkus Polisi di Rumahnya


Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:52:29 WIB
Dilaporkan Warga, Bandar Sabu Pangkalan Kerinci Diringkus Polisi di Rumahnya Tersangka BA (32) dan barang bukti diamankan Polres Pelalawan. | Joni Hardi

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Pelalawan menangkap salah seorang terduga tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial BA (32) di Jalan Lintas Timur Km 56 Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIK melalui Kasubag Humas Iptu Edi Harianto SH mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan info tersebut, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro SH MM melakukan pengintaian. Tim langsung mengamankan pelaku di dalam kamar rumah milik pelaku," terang Kasubag Humas.

Kasubag Humas Edi mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, tim lansung menggeledah pelaku di TKP disaksikan oleh warga. Kepada petugas pelaku mengaku sebagai bandar.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening paket sedang yang berisi narkotika jenis sabu, 9 bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisi sabu, serta 18 bungkus plastik bening paket kecil sabu. Selain itu turut diamankan 1 bal plastik bening klep merah, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

"Kepada petugas, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Kus di wilayah hukum Siak. Ketika didatangi Pak Kus sudah melarikan diri dan kini berstatus DPO. Kemudian tersangka BA dan BB dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata kasubag.

Atas perbuatannya pelaku dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. - jon