Pencuri Mesin Diesel dan Penadah Diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir, Dijual Hanya Rp700 Ribu


Rabu, 12 Agustus 2020 - 08:42:45 WIB
Pencuri Mesin Diesel dan Penadah Diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir, Dijual Hanya Rp700 Ribu Tersangka NF alias NK (28) dan MU alias IM (35) menjalani proses hukum di Mapolsek Kampar Kiri Hulu. | Yusrizal

RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap seorang pelaku pencurian mesin diesel dan penadah barang curian tersebut. Kedua pelaku ditangkap secara terpisah pada Senin (10/8/2020) malam.

Kedua tersangka kasus pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NF alias NK (28), warga Kampung Baru Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri, dan MU alias IM (35), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Penangkapan keduanya atas laporan dari korbannya Syamsul Bahari Pohan, warga Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah, yang kehilangan mesin Diesel merk Donghai pada Selasa (16/6/2020) lalu.

Peristiwa pencurian berawal pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu Pohan kehilangan mesin diesel merk Donghai yang diletakkan pada tempat pengetaman kayu dekat rumahnya.

Selanjutnya korban bersama karyawannya Markum berupaya mencari barang tersebut. Mereka menyelidiki kemungkinan barang tersebut telah dijual kepada seseorang.

Upaya mereka tak sia-sia, pada Senin siang (10/8) mereka melihat mesin diesel yang hilang tersebut berada di tempat cucian mobil milik MU alias IM yang berlokasi di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto SSos MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syahrial beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian mesin diesel tersebut adalah NF alias NK warga Desa Simalinyang.

Pada sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB didapat informasi tentang keberadaan tersangka NF alias NK. Dia  sedang berada dirumahnya yang berlokasi di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Tanpa buang waktu petugas langsung mencarinya, dan berhasil menangkapnya

Saat diinterogasi, NK mengakui bahwa dialah yang mencuri mesin diesel tersebut dan telah menjualnya seharga Rp700 ribu kepada MU alias IM di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan.

Petugas kemudian mendatangi kediaman MU alias IM dan langsung mengamankannya. Petugas juga mengamankan barang bukti mesin diesel merk Donghai yang dibelinya dari tersangka NF alias NK.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku dan penadah barang curian. 

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tukas Kapolsek.

Ditambahkannya bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. - yus