Ini Syarat Pekerja Bisa Terima Dana Subsidi Gaji Rp600 Ribu dan Skema Pencairannya


Senin, 10 Agustus 2020 - 23:23:25 WIB
Ini Syarat Pekerja Bisa Terima Dana Subsidi Gaji Rp600 Ribu dan Skema Pencairannya

RIAUIN.COM - Pemerintah akan memperluas program bantuan sosial sebagai langkah penanganan dampak virus corona. Salah satunya dengan memberikan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bantuan subsidi gaji Rp600 ribu pegawai swasta ditarget terlaksana mulai September 2020. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta.

Menaker Ida mengatakan, subsidi gaji bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," katanya.

Berikut sejumlah informasi mengenai syarat dan tata cara pencairan dana subsidi Rp600 ribu kepada peserta bergaji di bawah Rp5 juta.

1 Penerima Bantuan Harus Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

2 Pencairan Dalam 2 Tahap

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yakni masing-masing sebesar Rp1,2 juta pada kuartal III dan IV 2020.

"Kita rencananya akan memberikan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan di kuartal ketiga, tahap kedua akan dilakukan di kuartal keempat," jelas BGS.

3 Pencairan Akan Ditransfer ke Rekening Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pemberian bantuan sosial (bansos) tersebut akan dilakukan secara cash transfer melalui rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja. Cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja," jelasnya.

"Karena orang-orang ini belum di-PHK, masih terdaftar dan terbukti di BPJS Tenaga Kerja, masih bayar iurannya dengan pendapatan ekuivalen di bawah Rp5 juta. Sebagian besar diantaranya bergaji Rp2-3 juta," dia menambahkan. - gha