Kasus Penistaan Agama, Kakek Apollinaris Darmawan Jadi Tersangka dan Ditahan


Senin, 10 Agustus 2020 - 23:04:33 WIB
Kasus Penistaan Agama, Kakek Apollinaris Darmawan Jadi Tersangka dan Ditahan Salah satu cuitan Apollinaris Darmawan yang menghina umat Islam.

RIAUIN.COM — Polrestabes Bandung menahan seorang warga Bandung bernama Apollinaris Darmawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan kasus Apollinaris itu diusut setelah adanya kelompok masyarakat yang mengatasnamakan umat Muslim yang melaporkan.

"Jadi hari Minggu (9/8/2020) kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Satreskrim Polrestabes Bandung," kata Galih di Bandung, Senin (10/8/2020).

Menurutnya status Apollinaris Darmawan sebagai tersangka itu diterapkan setelah polisi mengantungi sejumlah bukti unggahan di media sosial. Dia, kata Galih, diduga melakukan penistaan yang ditujukan ke umat Muslim.

"Ada beberapa yang kita jadikan bukti selain dari media sosial, juga ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama Islam," kata Galih.

Awalnya, Galih menjelaskan, Apollinaris  disatroni oleh sekelompok masyarakat terkait unggahannya tersebut. Lalu pihak kepolisian berupaya mengamankan Apollinaris sebelum adanya amukan dari masyarakat.

Galih juga menyebutkan bahwa Apollinaris Darmawan pernah dipenjara karena kasus serupa. Sebelumnya AD diproses hukum oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tiga tahun (dipenjara). Sama, karena ujaran kebencian juga," kata dia.

Menurut Galih, Apollinaris memang memiliki pandangan dan ideologi yang berbeda terkait agama. Pemikirannya itu, kata Galih, dituangkan ke media sosial miliknya.

"Pelaku ini sekarang ini yang kita ketahui sudah pernah mengeluarkan buku ya, terkait dengan hal serupa. Jadi memang buku yang bersangkutan tidak boleh beredar pada saat itu yang kita ketahui," kata dia.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Apollinaris dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). - nsv