VIDEO: Tak Pakai Masker, Warga Pekanbaru Didenda Rp250 Ribu atau Kerja Sosial


Senin, 10 Agustus 2020 - 15:16:49 WIB
VIDEO: Tak Pakai Masker, Warga Pekanbaru Didenda Rp250 Ribu atau Kerja Sosial https://youtu.be/P8t2zR5MYok

RIAUIN.COM- Belasan warga Pekanbaru terjaring razia masker di depan kawasan Sukaramai Trade Center, Senin (10/8/2020) pagi. Mereka yang tak ingin membayar denda Rp250.000 harus menjalani kerja sosial menyapu jalan.

Salah seorang warga yang terjaring razia mengatakan, ia terjaring razia karena tak mengenakan masker. Ia juga tak mengetahui mengenai aturan denda bagi yang tak memakai masker.

"Masker saya ketinggalan. Jadinya, saya disuruh menyapu jalan," ujarnya.

Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus yang langsung terjun ke lokasi, mengatakan, salah satu lokasi razia di pusat kota adalah Jalan Jenderal Sudirman, yang kepadatan lalu lintasnya tinggi. Alhasil persentase pelanggar cukup besar.

"Ada sekitar 10 hingga 15 persen warga yang tak mengenakan masker. Pada umumnya mereka terburu-buru berangkat dari rumah," ujarnya.

Walikota Firdaus menekankan, penggunaan masker bagi warga Pekanbaru sangat penting. Kebijakan ini untuk kemaslahatan semua warga Pekanbaru.

Warga yang terjaring razia terdiri dari karyawan perusahaan, wirausaha dan keluarga tak bisa mengelak ketika petugas menghentikan kendaraan mereka. 

Salmah, seorang warga Panam terpaksa harus rela menguras koceknya untuk membayar denda kepada petugas. Niatnya untuk berbelanja ke Sukaramai Trade Center urung karena petugas Tim Gabungan menghentikan sepeda motornya. 

"Benar-benar tak tahu kalau ada razia ini. Tiba-tiba sepeda motor saya dihentikan petugas," kata Salmah. 

Selain hari bayar sanksi denda,  lanjut Salmah,  dirinya dapat masker gratis dari petugas dan harus dipasang saat itu juga.  Setelah membayar dan pasang masker, petugas baru melepas Salmah dan anaknya. 

Di lokasi tampak banyak warga yang terjaring razia Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif Aman Covid-19. -vie