RIAUIN.COM - Setelah melakukan sosialisasi beberapa hari,Senin (10/8/2020) pagi, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melaksanakan razia masker di tengah masyarakat. Setiap warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung diberikan sanksi.
Sebelum bergerak, tim razia terlebih dahulu menggelar apel pasukan untuk menerapkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif Aman Covid-19, di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP).
Usai razia, pasukan lansung turun ke lapangan melakukan razia masker di tiga lokasi. Tim berpencar di sejumlah lokasi yaitu Ruang Terbuka Hijau Kaca Mayang, gerbang Pekanbaru Trade Centre, gerbang Purna MTQ, dan di Tenayan Raya.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, warga yang tak mengenakan masker didenda Rp250.000. Denda dibuat besar bukan untuk mencari-cari pendapatan untuk daerah.
"Dendanya ada dua pilihan, uang atau kerja sosial. Silakan warga pilih yang mana," kata Walikota.
Intinya, kata Walikota, Pemko Pekanbaru hanya ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan orang lain. "Makanya, wajib mengenakan masker," jelasnya.
Denda itu hanya untuk mengingatkan secara tegas agar warga paham bahwa mengenakan masker adalah budaya dan kebutuhan hari ini. Adaptasi kebiasaan baru bertujuan untuk menyelamatkan diri dari pandemi corona.
"Kegiatan ini hanya untuk mengingatkan untuk menyelamatkan diri warga. Kalau sadar, maka tak ada teguran dan denda. Tapi kalau tidak mau melindungi diri sendiri dan keluarga, itu harus ditegur agar sadar," paparnya. - gha/pku