Simpan Sabu 100 Gram di Tumpukan Batu Bata, Warga Kampar Ditangkap Polres Pelalawan


Senin, 10 Agustus 2020 - 11:18:43 WIB
Simpan Sabu 100 Gram di Tumpukan Batu Bata, Warga Kampar Ditangkap Polres Pelalawan Tersangka JA (38) diamankan Polres Pelalawan beserta barang bukti. | Jon

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelalawan menangkap bandar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur di depan Bank Riau Kepri Kedai, Kelurahan Kerinci Kota, Minggu (9/8/2020) sekitar jam 22.00 WIB.

Tersangka berinisial JA (38), warga Desa Kampung Pinang Kecamatan perhentian Raja Kabupaten Kampar. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 100,02 gram dan satu unit hp nokia berwarna hitam.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIK melalui Kasubag Humas Iptu Edi Harianto SH, menjelaskan penangkapan tersangka JA, berawal dari laporan masyarakat. Disampaikan bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut Kanit I beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.

Di TKP, tim langsung mengamankan dan menggeledah pelaku yang disaksikan oleh warga. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti di dekat tumpukan batu bata yang terletak di pinggir Jalan Lintas Timur. 

"Sebelumnya BB tersebut sudah diletakkan oleh terduga pelaku dengan BB 1 bungkus plastik bening paket besar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100,02 gram dan 1 unit HP kecil merk Nokia warna hitam milik pelaku," kata Kasubag Humas Iptu Edi Harianto, Senin (10/8/2020).

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. - jon