Polres Siak Bekuk Pelaku Pembunuh Bocah di Tualang


Jumat, 07 Agustus 2020 - 20:32:30 WIB
Polres Siak Bekuk Pelaku Pembunuh Bocah di Tualang Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK ketika konverensi pers pelaku pembunuh bocak 8 tahun di Kecamatan Tualang.

RIAUIN.COM- Sat Reskrim Polres Siak berhasil membekuk tersangka pelaku pembuhu bocah 8 tahun ALG di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada 17 Juli lalu. Pelaku MH (24) ditangkap di tempat pelariannya di Kecamatan Lolfitu Moi Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Siak, AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK dalam konverensi persnya pada (7/8/2020) menerangkan, kejadian berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Tualang bahwa korban telah hilang dari rumah. Personel Polsek Tualang dipimpin langsung Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH bersama orang tua korban berupaya melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi.

“Dari penyelidikan di dapat informasi bahwa korban dibawa tersangka MH dengan informasi yang di dapat Personel Polsek Tualang terus melakukan pencarian baik korban maupun keberadaan tersangka. Kesesokan harinya (17/7/2020) korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak-semak belakang kuburan muslim Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang,” terang Kapolres.

Korban langsung dievakuasi Polsek Tualang dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk di otopsi. 

“Hasil otopsi di dapat bahwa korban mengalami luka menganga dibagian leher dan luka lecet dibagian anus seperti corong, kuat dugaan korban dibunuh dan korban juga mengalami pencabulan,” kata Kapolres.

Tim dari Polres Siak dan Polsek Tualang terus mencari informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan akhirnya pada tanggal 26 Juli 2020 tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

“Informasi yang kita dapat, pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara, berbekal informasi tersebut tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Noak P Aritonang, SIK berangkat ke Kabupaten Nias Barat. Bekerjasama dengan Polres Nias setelah mencari dan menelusuri akhirnya diduga pelaku ditemukan,” ungkap AKBP Doddy.

Dari hasil penyidikan tersangka mengakui telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau yang telah disapkan sebelumnya. Pisau itu dibuang tersangka setelah melaksanakan aksinya.

“Tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati atas perbuatan orang tua korban kepadanya yang sering memarahi dan memukul tersangka. Tersangka juga mengakui telah mencabuli korban berulang sebanyak tiga kali, dua kali jauh hari sebelum korban dibunuh dan satu kali sebelum pelaku membunuh korban," terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

"Dan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana ancaman hukuman 15 tahun sampai dengan hukuman mati,” jelas Kapolres Siak. -vie