Ekspos penangkapan pengedar narkoba oleh Polsek Rumbai. RIAUIN.COM - Dua pria yang memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berhasil dibekuk jajaran Polres Rumbai, Pekanbaru, Kamis (6/8/2020). Keduanya ditangkap di Jalan SM Amin, tepatnya di Halte depan PT Agung Automal sekira pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya Polsek Rumbai menerima laporan dari warga yang mencurigai akan ada transaksi jual beli narkoba di daerah tersebut.
Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Lukman, SH bersama Tim Opsnal Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang diterima.
Tak ingin kehilangan buruannya Polisi langsung mengamankan tersangka berinisial BR (34) dan YK (30).
Dari tangan BR didapati barang bukti berupa berupa 1 kantong plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat kos kedua pelaku di Jalan Mayar Sakti. Disana Polisi berhasil menemukan satu kantong plastik warna biru yang berisi sabu, dan satu kantong plastik warna biru lainnua yang berisikan pil ekstasi. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari keterangan kedua tersangka, BR dan YK, mengaku hanya bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli atas perintah seseorang. Selanjutnya keduanya akan menerima upah sebesar Rp500 ribu setiap kali menerima dan mengantarkan barang kepada pembeli.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nanda Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Anggreni SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka di depan Halte PT Agung Automal Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Dari kedua terangka inisial BR dan YK disita barang bukti, 1 bungkus rokok berisikan sabu paket senilai Rp7 juta, dan 1 kantong plastik berisikan sabu paket setengah ons. Selain itu juga disita 1 kantong plastik berisikan sabu paket seperempat ons, 1 kantong plastik yang berisikan sabu paket seperdelapan ons, 1 kantong plastik sabu paket senilai Rp3 juta, 1 kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu paket 2 gram.
Berat kotor barang bukti sabu 176,25 gram, 1 kantong plastik bening berisikan 731 butir pil ekstasi warna orange bertuliskan WB, 1 timbangan digital warna hitam Merk HWH Pocket Scale, 1 buku tabungan bank atas nama tersangka, 1 dompet, 1 unit handphone Samsung warna putih, 1 dompet warna hitam bersikan uang tunai Rp600 ribu.
"Selain itu juga disita 1 unit handphone android Merk Lenovo, 1 unit handphone android Merk Xiomi, 2 bungkus kantong plastik Merek TP Quality berisikan plastik klip berleskan warna merah.
Dari penangkapan tersebut Polsek Rumbai berhasil mengamankan barang bukti seberat 176,25 gram narkotika jenis sabu dan 731 butir pil ekstasi. - vie