Tersangka EL alias VN (22) beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan aparat Polres Kampar. | Yusrizal RIAUIN.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang wanita yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka inisial EL alias VN (22) warga Padang Merbau, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, Riau, ini ditangkap pada Selasa siang (4/8/2020) dirumahnya.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 39 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 6,34 gram, 2 unit Hp dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (4/8) sekira pukul 14.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Padang Merbau Barat, Desa Koto Perambahan.
Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan target, yakni seorang wanita inisial EL alias VN yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 39 paket narkotika jenis shabu seberat 6,34 gram. Juga ditemukan barang bukti lain berupa peralatan penggunaan sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar.
Disampaikan Daren, hasil pengecekan urine tersangka EL alias VN ini positif Methamphetamine yang mengindikasikannya sebagai pengguna narkoba.
Ditambahkan Daren bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. - yus