PN Pasir Pengaraian Gelar Praperadilan Kasus Curat


Sabtu, 22 April 2017 - 06:28:11 WIB
PN Pasir Pengaraian Gelar Praperadilan Kasus Curat
PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Jumat (21/4) menggelar sidang praperadilan kasus pencurian dengan pemberatan(Curat) yang melibatkan Mitun Marpaung dan Riko Simangunsong warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.

Sidang tersebut dipimpin Irfan yang juga Humas PN Pasir Pengaraian. Agenda sidang pembacaan jawaban dari termohon yakni pihak Polsek Ujung Batu. Sidang akan dilanjutkan, Selasa (25/4) mendatang, dengan agenda pembacaan Replik dari Penasehat Hukum (PH) Mitun Marpaung, Pandapotan Marpaung dan Henra Marpaung selaku pemohon.

Gugatan Praperadilan tersebut, berawal dari laporan Ester Novika Situmeang ke Polsek Ujung Batu, yang mengaku kehilangan uang sebesar Rp40.900.000 ribu yang diletak di jok sepeda motor Honda Beat hitam BK 2610 AEF diparkir di depan rumah korban, Kamis (9/3) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

Berangkat dari laporan tersebut, serta mengambil keterangan dari saksi-saksi. Sekitar pukul 11.30 WIB dihari yang sama, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, Mitun Marpaung dan Riko Simangunsong di Jalan Lingkar Desa 1.

Selain mengamankan kedua orang yang diduga sebagai pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan uang sebesar Rp29 juta yang ditaruh didalam jok sepeda motor milik Mitun Marpaung.

Pandapotan Marpaung yang merupakan Penasehat Hukum (PH) dari Mitun Marpaung menyebutkan, pihaknya mengajukan gugatan Praperadilan atas Polsek Ujung Batu, karena proses penangkapan kliennya yang tidak sesuai SOP kepolisian.

"Melalui Praperadilan ini kami ingin keadilan ditegakkan. Ada banyak kejanggalan dalam penagkapan klien kami Mitun Marpaung. Poin pertama, korban membuat laporan via telepon, kemudian setelah dilakukan penangkapan, korban baru membuat laporan resmi di Polsek Ujung Batu," katanya kepada wartawan.

Selain itu, kata Pandapotan Marpaung, kejanggalan lainnya pada saat penangkapan tersebut, kliennya belum pernah diminta keterangan sebagai saksi, serta tidak ada saksi fakta yang menyebutkan bahwa kliennya sebagai pelaku curat tersebut.

"Hal ini yang harus kami perjuangkan, kami menilai pihak Polsek Ujung Batu tidak menjalankan SOP saat penangkapan klien kami tersebut," tegas Pandapotan Marpaung dan dibenarkan rekannya, Henra Marpaung.

Ditambahkan ayah kandung Mitun Marpaung, Jalang Marpaung, uang sebesar Rp29 juta yang dijadikan barang bukti oleh pihak Polsek Ujung Batu, merupakan uang titipan dari salah seorang  anggota Koperasi CU Seiya Sekata cabang Jalan Jelutung bernama B Sinaga.

Uang tersebut, sambung Jalang Marpaung, dititipkan oleh B Sinaga kepada Mitun Marpaung tanggal 27 Januari 2017 lalu, namun belum distorkan ke brankas kopeSinaga

"Anak saya ini bekerja di Koperasi CU Seiya Sekata cabang Jalan Jelutung Ujung Batu. Beberapa bulan lalu, anak saya menerima uang Rp29 juta dari salah seorang anggota bernama B Sinaga. Uang itu diserahkan lengkap dengan kwitansi, buku rekening dan saksinya, itu bisa kami buktikan," tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Ujung Batu, Kompol Kari Amsah Ritonga SIK SH ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, membantah penangkapan terhadap pelaku tidak sesuai SOP.

"Sebelum melakukan penangkapan kami sudah terlebih dahulu mengambil keterangan dari korban dan saksi. Kemudian, dikepolisian juga ada aturan soal penangkapan," tegasnya.

Selain itu, lanjut Kapolsek K Ritonga, pihaknya juga sudah gelar adegan terhadap kedua orang pelaku di Polsek Ujung Batu.

"Dalam adegan itu, pelaku sudah prakktekkan cara mengambil uang dari jok sepeda motor korban yang diparkir di depan rumahnya," terang Kapolsek K Rotonga.

Dalam pada itu, kata K Ritonga lagi, BAP kedua orang pelaku sudah terregistrasi di PN Pasir Pengaraian, dan kemudian, Kamis (20/4) kemarin sudah dilaksanakan sidang pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Gugatan Praperadilan tersebut merupakan hak pelaku. Kasus ini sudah masuk BAP tahap 2, kita tinggal menunggu putusan dari PN Pasir Pengaraian," ulasnya.(Yus)