Tersangka DB (20) bersama barang bukti hasil curiannya. | Yusrizal RIAUIN.COM - Hanya beberapa jam setelah dilaporkan, seorang pelaku pencurian berhasil diringkus Reskrim Polsek Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Jumat (31/7/2020) sore. Tersangka SE alias DB (20) ditangkap saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.
Penangkapan tersangka DB tersebut atas laporan korbannya M Iqbal, warga Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja. DB, seorang buruh warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, diduga kuat telah melakukan pencurian sejumlah barang milik korban termasuk 1 unit sepeda motor. Total kerugian sekitar Rp33 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (30/7/2020) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu korban berangkat dari rumah bersama tersangka DB menuju peron Dimas yang berlokasi di Desa Pantai Raja. Keduanya bekerja di peron tersebut sebagai buruh bongkar muat buah sawit.
Setelah beberapa jam bekerja tepatnya pukul 15.00 WIB, saksi Dede Malaya yang merupakan rekan kerja korban lainnya hendak mengambil rokok yang ada di dalam tas. Namun rokok itu tidak menemukannya. Selain itu sebuah Hp yang berada pada tas tersebut juga hilang.
Selanjutnya saksi Dedi Malaya memberitahu korban tentang kejadian tersebut. Setelah korban melakukan pengecekan ternyata sepeda motor Honda CBR miliknya dan sebuah dompet berisi uang dan surat-surat penting yang berada dalam tas juga hilang. Dari informasi rekan kerjanya yang lain diketahui bahwa yang terakhir memakai sepeda motor korban adalah DB. Lalu mereka mencari dan menghubungi DB namun tidak menemukannya.
Atas kejadian itu korban kehilangan sepeda motor, 2 unit Hp android, sebuah dompet berisi uang tunai Rp 450 ribu serta sejumlah surat-surat penting berupa KTP, BPJS, SIM, STNK dengan total kerugian sekitar Rp 33 juta. Lalu dia melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH langsung perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga beserta Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.
Beberapa jam kemudian dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka DB berada di wilayah Bukit Raya Kota Pekanbaru. Sekira pukul 17.00 WIB aparat berhasil meringkus tersangka DB saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka DB ini, dirinya mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang yang dicuri termasuk 1 unit sepeda motor Honda CBR. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini.
"Benar, kami telah mengamankan tersangka kasus pencurian inisial SE alias DB beserta barang bukti atas kasus ini," ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, tersangka SE alias DB setelah dilakukan tes urin dan hasilnya negatif menggunakan narkoba. Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun. - yus