Gambar ilustrasi RIAUIN.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pelaku narkoba, pada Rabu (29/7/2020) malam, di wilayah Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HR alias AR (36), warga Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, dan sebuah handphone warna putih yang digunakannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (29/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH memerintahkan Tim Opsnal mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil menemukan target pelaku AR dan langsung mengamankannya.
Didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap AR. Petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening. Kemudian AR dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
Disampaikan Daren, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar.
Ditambahkan Daren, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka AR ini hasilnya positif Metahamfetamin.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya. - yus