Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST | F:Istimewa RIAUIN.COM- Walikota Pekanbaru, H Firdaus tetap mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban 1441 Hijriah di masjid dan lapangan. Namun pelaksanaannya wajib menerapkan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.
Hal itu dikatakan Walikota usai memimpin rapat bersama Forkopimda dan Kemenag, Senin (27/7/2020) pagi.
"Dari hasil diskusi tadi dengan Forkopimda dan Kemenag, insya Allah kita tetap akan memberikan izin untuk shalat Ied," terang Firdaus.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Shalat Idul Adha dan qurban. Surat Edaran itu dikeluarkan saat Pekanbaru masih dalam zona kuning.
Dikatakan Walikota, saat ini Kota Pekanbaru kembali masuk dalam zona merah dengan angka rasio penyebaran 1,2.
"Tapi hari ini kita kembali ke zona merah dengan rasio tingkat penyebaran 1,2. Maka kita kaji lagi bersama Forkopimda," terangnya.
Dari kajian dan pertimbangan hasil rapat koordinasi pagi tadi, maka pelaksanaan Shalat Idul Adha tetap dapat dilaksanakan oleh pengurus masjid. Dalam pelaksanaan nantinya ada pengawasan dari TNI, Polri, Kemenag dan Pemerintah Kota. Hal ini sekaligus mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pelaksanaan rangkaian ibadah Shalat I'd dan qurban. -vie/pku