Terkait Suap Alih Fungsi Hutan, Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Diperiksa KPK 


Senin, 27 Juli 2020 - 14:57:18 WIB
Terkait Suap Alih Fungsi Hutan, Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Diperiksa KPK  Kantor KPK Jakarta

RIAUIN.COM- Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan pemanggilan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani hari ini, Senin (27/7/2020) adalah sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Riau H Anas Ma'mun. 

Pemanggilan Elly masih sebagai saksi tersanga SD (Surya Darmadi) yang merupakan pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma, terkait penyidikan dalam kasus suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. 

"Untuk Suheri, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Ali, seperti dilansir Kantor Berita Antara, di Jakarta pagi tadi.

Seperti diketahui pada 29 April 2019, KPK telah menetapkan Surya bersama korporasi PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta.

Adapun hubungan antara korporasi dengan dua tersangka tersebut, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Karena tersangka Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. -vie