Mantan Plt Sekda Kuansing dan 4 Tersangka Tipikor Anggaran Setda Resmi Ditahan Kejaksaan


Selasa, 21 Juli 2020 - 09:29:44 WIB
Mantan Plt Sekda Kuansing dan 4 Tersangka Tipikor Anggaran Setda Resmi Ditahan Kejaksaan Mantan Plt Sekda Kuansing dan para tersangka lainnya dibawa aparat hukum untuk menjalani proses penahanan. | F: Istimewa

RIAUIN.COM - Setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (20/7/2020) pagi, akhirnya lima tersangka dugaan korupsi Rp10,4 miliar pada anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 dijebloskan ke penjara pada sore harinya.

Proses penahanan lima tersangka sendiri langsung dipantau Kepala Kajari Kuansing, Hadiman SH.

Kelima tersangka sementara dititipkan di sel tahanan Polsek Kuantan Tengah. 

"Administrasi tetap di Lapas Teluk Kuantan. Namun kelima tersangka ditempatkan di sel Polres Kuansing," kata Hadiman.

Lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni MHL, mantan Plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada 6 kegiatan tersebut.

Kedua, MS, mantan Kabag umum Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tersebut. 

Ketiga, VA, mantan bendahara pengeluaraan rutin di Setda Kuansing dan pada 5 kegiatan tersebut.

Keempat, HH, mantan Kasubag kepegawaian Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada 5 kegiatan. 

Kelima, YH, mantan Kasubag tata usaha Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.

Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing. Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.

Dikatakan Kajari, 6 kegiatan yang jadi bancakan tersebut yakni kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri; Rapat korlordinasi unsur muspida; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp13.209.590.102.

Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp10.462.264.516

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp2.951.910.000 Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp7.451.038.606.

Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi. Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk 6 kegiatan tersebut.

Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up. Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi. Total 48 saksi yang diperiksa.

Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga. Pihak ketiga yang diperiksa mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi real. - hen