Kajati Riau Sebut Ada Pengalihan Isu Korupsi Pimpinan Kabag Protokol Inhu


Senin, 20 Juli 2020 - 22:07:01 WIB
Kajati Riau Sebut Ada Pengalihan Isu Korupsi Pimpinan Kabag Protokol Inhu Dr Mia Amiati SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

RIAUIN.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Mia Amiati SH MH menduga ada pengalihan isu pengungkapan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Kabag Protokol Pemkab Inhu, ke isu dugaan pemerasan 64 kepala sekolah ke oknum jaksa di Kejari Inhu.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejati Riau, DR Mia Amiati SH MH didampingi Asisten Intelijen, Rahardjo, Asisten Tindak Pidana Korupsi, Himan Izazi SH dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, Senin (20/7/2020).

Dikatakannya, saat ini Kejari Inhu tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pada bagian Protokol Pemkab Inhu tahun anggaran 2016-2019.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, APBD pada bagian protokol tersebut antara lain dipergunakan untuk SPPD.

Dalam pelaksanaannya lanjut Kajati Riau, ada pemotongan sebesar 20 persen dari yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan.

Tim juga menemukan untuk tiket, pelaksana tidak pernah dipesan langsung oleh pelaksana, tapi dikoordinir PPTK, setelah dipotong.

Kemudian, Bendahara Pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan. Ada kemungkinan bukti-bukti aspal dan ditemukan pertanggungjawaban yang real.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, menyebutkan, hal ini kebijakan pimpinan. Hasil pemotongan 20 persen tersebut untuk kepentingan lain, seperti THR, uang duka dan lainnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp450 juta yang dihitung sendiri oleh penyidik Kejari Inhu. Dalam waktu dekat tim penyidik akan menetapkan S sebagai tersangka.

“Kemana muaranya, kemana uang hasil pemotongan tersebut mengalir masih kita dalami. Siapa pimpinan Kabag Protokol ini, apakah ada alairan dana, itu sedang kita dalami,” ujar Mia.

Meski menduga ada pengalihan isu, Kajati berjanji tetap mengusut kebenaran dugaan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap Kepala Sekolah di Inhu tersebut. - tra