Mundurnya 64 Kepala SMP, Kasi Pidsus Kejari Inhu Disebut Peras Kepsek


Senin, 20 Juli 2020 - 14:54:09 WIB
Mundurnya 64 Kepala SMP, Kasi Pidsus Kejari Inhu Disebut Peras Kepsek Taufik saat mendampingi kepsek ke Kajati Riau./foto:bpc.

RIAUIN.COM - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu disebut-sebut terlibat aksi pemerasan terhadap 64 kepala sekolah (kepsek) di Inhu, yang sekarang ramai-ramai mengajukan surat mundur.

Hal ini diungkapkan Taufik SH, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI, di sela-sela mendampingi 6 Kepala Sekolah di Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (20/7/ 2020).

Dikatakannya, dugaan pemerasan terhadap para kepala sekolah ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu. Ini dilakukan oleh beberapa orang oknum di Kejaksaan Negeri Inhu.

Puncak dari pemerasan tersebut terjadi di bulan ini, dengan mundurnya 64 kepala sekolah mengelola dana bos. 

“Mereka mengaku tidak tahan dengan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan tersebut. Karena untuk memenuhi permintaan oknum jaksa tersebut, mereka ada yang jual mobil dan rumah,” ujar Taufik.

Lebih lanjut diungkapkannya, untuk saat ini bidang pengawasan meminta keterangan dari 6 kepala sekolah. Para kepala sekolah ini menerangkan fakta sebenarnya. Mulai dari ada laporan dari LSM kemudian dipanggil kejaksaan.

Mereka juga menyampaikan bahwa penggunaan dana bos ini sudah pernah dilaporkan ke inspektorat dan sudah dilakukan audit. Karena itu, pihak Inspektorat juga dimintai keterangan oleh Bagian Pengawasan Kejati Riau.***