DPRD Inhil Akan Panggil Dinas Terkait Penyelamatan Kebun Rakyat


Ahad, 19 Juli 2020 - 16:56:00 WIB
DPRD Inhil Akan Panggil Dinas Terkait Penyelamatan Kebun Rakyat

RIAUIN.COM - Tidak adanya progres penyelamatan kebun rakyat yang menjadi program unggulan Pemkab Inhil membuat wakil rakyat bertanya-tanya. Rencananya Komisi II DPRD Inhil akan memanggil dinas terkait mengenai persoalan tersebut.

Hal ini dibenarkan Ketua Komisi II DPRD Inhil Ir H Amd Junaidi An MSi, usai menggelar rapat komisi beberapa waktu lalu. Kepada wartawan Junaidi mengatakan, dari hasil reses yang diadakan ke dapil masing-masing, terungkap sebagian besar masyarakat mempertanyakan program penyelamatan kebun rakyat tersebut.

"Dari aspirasi yang disampaikan, para petani mempertanyakan upaya pemerintah dalam penyelamatan perkebunan kelapa rakyat. Mereka mengeluhkan kebun- kebun banyak yang mucong terendam air laut, alur parit yang tidak lancar dan tidak mampu menarik air ke muara serta tanaman mati kerna serangan hama dan penyakit," ujar Amd Junaidi.

Pria yang akrab disapa Kak Iyut mengatakan bahwa permasalahan ini mesti menjadi perhatian kita semua. Sebab sejak tahun 2019 hingga tahun 2020 ini nyaris tidak ada perbaikan  trio tata air.

Sementara ini adalah program unggulan yang selalu kita gembor-gemborkan. Menyelamatkan kebun rakyat tidak sama dengan membangun jalan dan jembatan hari ini selesai dibangun lusa sudah bisa dinikmati.

"Kalau kita membangunan trio tata air hari ini, tiga atau empat tahun mendatang baru dampaknya dapat dinikmati masyarakat. Makanya kita minta Bupati selaku kepala daerah selalu memberikan perhatian lebih terhadap program ini," katanya.

Hal ini dibuktikan dengan adanya kurang lebih 19 unit excavator milik daerah dan pendanaan yg cukup untuk 400 km trio tata air setiap tahunnya. 

Legislator Partai Golkar ini mengatakan tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan program ini. Pertama kita memiliki alat yang cukup yakni 17 unit exavator ditambah 2 unit ampibi. Dan ini secara peralatan sudah sangat maksimal.

Kedua, kegiatan ini ditompang dana yg cukup bahkan kita sudah berkali-kali membicarakannya dalam RDP hingga BBM pun disupport dari Pertamina. Ketiga, kegiatan ini dipayungi Peraturan Bupati secara khusus, disamping Perda RPJMD dan Perda APBD atas lebih kurang 400 km setiap tahunnya.

Keempat, pekerjaan ini dilakukan secara swakelola yang perencanaan dan pengerjaaan dilakukan sendiri. 

"Rasanya tidak ada lagi faktor penghambat yg membuat pekerjaan ini tidak bisa dilaksanakan tinggal faktor orangnya saja, mau atau tidak mau," ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya meminta TAPD memiliki pandangan yang sama dengan kepala daerah untuk tidak merefocussing kegiatan ini. Komisi II juga meminta dinas tegas terhadap bidang yang menanganinya. Kalau bidang atau bagian tidak mampu atau tidak mau disarankan untuk diganti saja. - spt