Pilkada Serentak di Riau Harus Terapkan Protokol Kesehatan


Jumat, 17 Juli 2020 - 19:24:43 WIB
Pilkada Serentak di Riau Harus Terapkan Protokol Kesehatan Kaharuddin.

RIAUIN.COM - Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau Kaharuddin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 05 Tahun 2020 bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikannya saat konfrensi pers update kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau, di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Riau, Jumat (17/07/2020).

"Jadi, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU itu menerapkan protokol Covid-19 dengan wajib menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak atau physical distancing," katanya.

Kaharuddin menjelaskan, selain menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekarang sedang melakukan pemutakhitran data pemilih dan verifikasi faktual calon independen.

"Sesuai dengan PKPU, saat ini sedang berlangsung tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan juga sekaligus verfikasi faktual calon independen yang untuk Pilkada serentak 2020 ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu," jelasnya.

Diketahui bahwa untuk Provinsi Riau ada 9 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 ini, yaitu Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.--mcr/nal