Demo di Kantor Bupati, Masyarakat Minta Pemerintah Usir PT Duta Palma dari Kuansing


Jumat, 17 Juli 2020 - 16:00:25 WIB
Demo di Kantor Bupati, Masyarakat Minta Pemerintah Usir PT Duta Palma dari Kuansing Demonstrasi di depan Kantor Bupati Kuansing menuntut pemerintah mencabut HGU PT Duta Palma Nusantara. | Hendrianto

RIAUIN.COM - Ratusan masyarakat dan mahasiswa Kabupaten Kuansing berunjuk rasa di depan kantor bupati setempat hari ini, Jumat (17/7/20).

Dalam aksi tersebut mereka meminta pemerintah segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara (DPN).

Mereka juga meminta agar perusahaan tersebut segera  mengembalikan tanah masyarakat yang dikuasai oleh Duta Palma sejak puluhan tahun yang lalu.

Aksi demo menilai keberadaan Duta Palma selama beroperasi di Kuansing tidak menghormati dan menghargai masyarakat serta pemerintahan Kuansing sama sekali.

"Diundang rapat, tak pernah hadir. Kalau pun hadir hanya diutus orang-orang yang tidak berkompeten. Dimana marwah pemerintah," kata pendemo.

Selain itu, keberadaan Duta Palma di wilayah Kuansing dinilai lebih banyak mendatangkan mudharatnya ketimbang manfaatnya bagi masyarakat setempat. 

"Boro-boro mensejahterakan masyarakat, yang ada justru menimbulkan masalah," teriak mereka.

Baru-baru ini, lima orang warga Siberakun, Kecamatan Benai, ditangkap karena diduga merusak alat berat milik perusahaan tersebut.

Perusakan itu terjadi akibat puncak kemarahan terhadap aksi perusahaan yang telah melukai hati masyarakat. Karena DPN membuat parit gajah selebar 20 meter dengan kedalaman 4 meter dikawasan perkebunan perusahaan itu.

Akibat aksi DPN itu sehingga masyarakat setempat tidak memiliki akses kekebun miliknya sendiri karena dikelilingi parit gajah.

Tindakan perusahaan itu terus berlanjut. Kerusuhan pun pecah. Pada hari itu, Selasa (5/5/2020), menyebabkan dibakarnya excavator dan perusakan perumahan perusahaan yang diduga dilakukan oleh massa aksi dari masyarakat Siberakun.

Lantas, pihak perusahaan tidak tinggal diam. Arogansi pihak perusahaan terus terjadi. Bahkan para pendemo menyebutkan kezoliman DPN semakin menjadi-jadi. 

Salah satu yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit itu dengan melakukan tindakan intoleransi ekonomi ditengah kondisi Covid 19 terjadi.

Terkait aksi kerusuhan yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2020 lalu itu, lalu pada keesokan harinya, Rabu 6 Mei 2020, Polres Kuantan Singingi memanggil Karnadi (Kades Siberakun) dan Harianto (Tokoh Masyarakat) untuk dimintai keterangan. 

Masyarakat menilai pemanggilan itu sebagai sebagai alasan semata.  Sebab pemanggilan tersebut berujung pada penetapan sebagai tersangka. 

Mereka dianggap sebagai dalang dari kerusuhan dan pengrusakan. Pemanggilan tak berhenti sampai disitu. Sehari setelah itu, berikut juga dipanggil beberapa orang warga masyarakat Kenegerian Siberakun untuk diminta keterangan. 

Dari 5 orang yang dipanggil, tiga di antaranya kembali ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan, yaitu Yahya Haumi (36), Zalhendri (40) dan Dariusman (37).

Pemdemo menilai kehadiran PT Duta Palma Nusantara (DPN) selama ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Kuansing. 

Lowongan kerja yang diharapkan menjadi harapan bagi masyarakat lokal justru lebih banyak diisi oleh pekerja luar daerah. 

Dikatakan Zubirman, salah seorang pendemo, penderitaan masyarakat tidak hanya sampai disitu. Tanah ulayat milik mereka pun perlahan-lahan dikuasai oleh pihak perusahaan tanpa memberikan manfaat apapun terhadap masyarakat lokal.

Maka dari itulah, Aliansi Pemuda Mahasiswa Kuansing menyatakan menyatakan beberapa sikap diantaranya, meminta Bupati Kuansing untuk membatalkan izin usaha dan lokasi PT DPN.

Hal ini dikarenakan keberadaan PT DPN meresahkan masyarakat setempat atas tindakan penindasan yang berujung konflik sosial selama ini.

Pendemo juga meminta bupati dan DPRD Kuansing untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia tentang pencabutan HGU PT DPN tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta DPRD Kuansing untuk membuat Perda Tanah Ulayat sebagai prioritas program legislasi daerah (prolegda) tahun 2020. 

Dibuatnya Perda ini, dengan pertimbangan banyaknya perusahaan berkonflik dengan masyarakat adat di Kabupaten Kuansing sehingga masyarakat adat tidak selalu dikriminalisasi. 

Peserta unjuk rasa juga meminta kepada Kapolres Kuansing untuk membebaskan masyarakat. Pendemo menilai proses penegakan hukum atas penetapan dan penahanan 5 orang warga serta hak-hak pendampingan hukum tidak diberikan penyidik sejak dimulai pemeriksaan.

Selain itu, mereka juga meminta bupati dan DPRD Kuansing sebagai jaminan untuk penangguhan 5 orang warga ini guna untuk mendinginkan suasana.

Kepada Kejari Kuansing mereka juga meminta untuk mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan dalam proses pemeriksaan berkas yang dilimpahkan oleh Polres Kuansing.

Tidak hanya itu, masyarakat juga meminta seluruh pihak manapun untuk menghentikan tindakan intimidasi kepada masyarakat yang berjuang melawan PT Duta Palma Nusantara. 

"Kami minta pihak DPN segera hengkang dari Kuansing, karena sudah bertahun tahun mengelolah hak ulayat masyarakat Kuansing tapi tidak memberikan kontribusi apa apa bagi warga," ujar Zubirman salah satu orator dalam aksi tadi pagi. - hen