Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Mirza menerima LKPJ APBD 2019 dari Gubernur Riau H Syamsuar pada Paripurna DPRD Riau, pagi tadi RIAUIN.COM- Sebanyak 36 dari 55 anggota DPRD Riau, Kamis (16/7/2020) pukul 10.00 wib mengikuti rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Riau 2019. Pelaksanaan Paripurna dilakukan dengan protokol kesehatan.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Wakil Ketua DPRD Riau, Zukri Misran dinyatakan kuorum. Hadir dalam Paripurna tersebut Gubernur Riau H Syamsuar, Forkompinda dan OPD dilingkup Pemprov Riau.
“Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Riau diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan disampaikan paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2019,” jelas Zukri.
Sementara itu Gubri Syamsuar usai Paripurna mengatakan LKPJ yang sudah diterima dari BPK harus dilaporkan kepada DPRD Riau untuk selanjutnya dibahas dengan seluruh OPD untuk kemudian disahkan oleh DPRD Riau sebagai Perda.
“Saat ini kita akan berikan upaya terbaik meskipun di tengan Covid-19. Di tengah upaya kita memutus mata rantai pandemi Covid-19, kita tetap laksanakan fungsi pemerintahan sebagaimana mestinya. Untuk itu, Ranperda ini harus tetap berjalan,” imbuhnya.-vie