Cabuli 6 Anak Laki-laki Pemuda di Inhu Ditangkap, Dilakukan di Toilet Mushala


Kamis, 16 Juli 2020 - 19:53:53 WIB
Cabuli 6 Anak Laki-laki Pemuda di Inhu Ditangkap, Dilakukan di Toilet Mushala Tersangka ARD (24) harus menjalani proses hukum di Mapolres Inhu. | F: Istimewa

RIAUIN - Kasus pencabulan anak laki-laki di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mulai terungkap. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Inhu berhasil mengamankan ARD (20), atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap 6 orang anak laki-laki dibawah umur.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2020) sore di Mapolres Inhu membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur di Kelayang.

Dikatakan Kapolres, kasus ini mulai terungkap ketika para korban yang terdiri dari 6 orang dengan umur 8 sampai 13 tahun saling bercerita. Semuanya mengungkapkan pengalaman pahit mereka yang dicabuli dan dilecehkan oleh tersangka dengan cara sodomi.

Ketika anak-anak ini bercerita, secara tak sengaja didengar oleh salah seorang warga berinisial AN.
Kemudian AN mendekati anak-anak itu dan menanyakan lagi kebenaran kejadian yang dialami para korban, dengan sedikit gugup anak-anak itu mengaku jika telah disodomi tersangka.

Selanjutnya, AN menyampaikan informasi itu kepada para orang tua korban.

Selanjutnya, sejumlah orang tua korban, akhir Juni 2020 kemaren secara resmi melapor ke Polsek Kelayang terkait kasus yang dialami anak-anak mereka.

"Dari 6 orang tua korban, yang melaporkan hanya 4 orang. Tapi ini sudah cukup untuk kita proses," ucap Kapolres.

Setelah menerima laporan para orang tua korban, hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka ARD dirumahnya. Kemudian ARD diamankan ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak-anak berjenis kelamin laki-laki yang telah dilakukannya sejak tahun 2018 sampai 2020.

Perbuatan cabul ini dilakukan dengan berbagai modus operandi, diantaranya mengajak korban bersih-bersih WC sebuah mushala di Kelayang. Kemudian korban diajak mandi bersama, diberi uang Rp15 ribu. Ada juga diajak mandi di sungai, dipinjamkan handphone pintar, serta modus mengajak jalan-jalan dan lainnya.

Tersangka juga mengaku jika korban pertamanya justru adalah anak yang memiliki hubungan keluarga dekat dengannya.

Pelaku mengenal baik seluruh korbannya, sehingga dengan mudah ia bisa membujuk para korban. Kepada setiap korban, tersangka selalu berpesan agar jangan memberitahukan perbuatannya itu pada siapapun.

Tersangka juga mengaku jika dia memiliki hasrat seksual yang tinggi terhadap anak-anak berjenis kelamin laki-laki dengan umur rata-rata 8 sampai 13 tahun. Disamping itu aksinya mudah dilakukan karena anak-anak mudah untuk dibujuk.

Lebih jelas Kapolres mengungkapkan, sejak awal tahun hingga Juli 2020, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Inhu telah memproses 14 kasus. Diantaranya kasus pencabulan serta persetubuhan anak bawah umur.

"Sebanyak 9 kasus diantaranya sudah P21 dan 5 masih dalam proses penyidikan. Dibandingkan tahun lalu, kasus ini cenderung meningkat. Hingga Juli 2019 perkara serupa yang terjadi di Inhu hanya 8 kasus," ungkap Kapolres.

Menariknya, berdasarkan fakta-fakta yang didapat dari laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, umumnya pelaku merupakan orang terdekat atau orang yang mengenal korban.

"Lingkungan keluarga terutama orang tua korban membebaskan dan mempercayai anak untuk bergaul tanpa ada pengontrolan. Orang tua selalu beralasan sibuk dengan pekerjaan. Dan pada saat itu terjadi, orang tua cenderung menyalahkan korban," kata Kapolres.

Disamping itu, terdapat kurangnya pendidikan atau edukasi kepada anak mengenai perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.  Kurang terjalin hubungan emosional dan komunikasi antara orang tua dengan anak, sehingga anak cenderung tidak terbuka kepada orang tua terhadap apa yang telah di alaminya.

Kapolres mengimbau agar orang tua untuk memberikan perhatian khusus dan pengawasan yang ekstra terhadap anak-anak dibawah umur agar kasus ini terjadi lagi di Inhu.

Barang bukti dari tersangka berupa baju, celana dan sudah diamankan bersama pelaku ARD. Tim penyidik menerapkan ancaman 20 tahun penjara atas perbuatannya. - jon