Bea Cukai Tembilahan Tingkatkan Pengawasan Masuknya Barang Ilegal ke Inhil


Rabu, 15 Juli 2020 - 18:34:26 WIB
Bea Cukai Tembilahan Tingkatkan Pengawasan Masuknya Barang Ilegal ke Inhil Kepala Bea Cukai Tembilahan, Ari Wibowo, menggelar konfrensi pers,.Rabu (15/7/2020) di Tembilahan.

RIAUIN.COM - Bea Cukai Tembilahan menegaskan pihaknya konsisten menekan angka peredaran barang ilegal dengan melakukan sinergi bersama instansi lain, seperti TNI, Polisi dan Kejaksaan.

Demikian disampaikan Kepala Bea Cukai Tembilahan, Ari Wibowo, dalam konferensi pers Rabu (15/7/2020) di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.

Dikatakan, antara sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum tersebut terwujud melalui penindakan terhadap ribuan karton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang terjaring di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir (Inhil) 

"Kejadiannya bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa di daerah Sungai Dendan Besar sebagai tempat masuknya rokok ilegal," kata Ari Wibowo.

Tim Pengawasan BC melakukan pengolahan informasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan pengawasan. Maka pada Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir. 

Petugas BC Tembilahan dengan backup Kantor Wilayah DJBC Riau, Polres Inhil serta Kodim Inhil berhasil mengamankan sejumlah 1.609 karton rokok ilegal. Dimana setiap karton berisi 50 slop, dan setiap slop berisi 10 bungkus rokok 20 batang. Sehingga total berisi 16.090.000 batang rokok illegal merek Luffman.

Terdapat potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 7.562.300.000. Selanjutnya barang bukti serta satu orang yang berada di lokasi diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan. 

Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara. 

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun anggaran 2019, realisasi penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp172,33 triliun. Dana tersebut digunakan pemerintah untuk peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, maupun pembangunan di daerah, termasuk dana desa dalam APBN. - spt