Modus Bantu Masuk Pegawai, 2 ASN Suami-Istri di Kampar Ditangkap Polisi


Selasa, 14 Juli 2020 - 19:23:40 WIB
Modus Bantu Masuk Pegawai, 2 ASN Suami-Istri di Kampar Ditangkap Polisi Tersangka F (48) dan M (47) harus menjalani proses hukum di Mapolres Kampar. | Yusrizal

RIAUIN.COM - Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai ASN di jajaran Pemkab Kampar ini diamankan polisi. Keduanya, F (48) dan M (47) diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji membantu memasukkan anak korban menjadi pegawai negeri.

Kedua pelaku yang warga Desa Salo Timur Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, diamankan Satreskrim Polres Kampar di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (10/7/2020) lalu. Dalam penangkapan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar bekerja sama dengan Krimsus Polda Metro Jaya.

Penangkapan tersangka F dan istrinya M ini atas laporan korbannya Mansek Sihombing warga Bangkinang Kampar. Korban merasa telah ditipu oleh kedua tersangka sebesar Rp 165 juta dengan modus bahwa mereka akan membantu kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan ASN.

Peristiwa ini berawal pada Selasa (27/11/2018) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu kedua tersangka menjanjikan kepada korban dapat meluluskan anaknya untuk menjadi ASN dengan meminta uang sebesar Rp 165 juta. Uang yang diminta tersebut telah diserahkan oleh korban kepada kedua tersangka.

Beberapa bulan kemudian setelah pengumuman seleksi ASN keluar ternyata nama anak korban tidak ada dalam daftar kelulusan. Lalu korban mendatangi tersangka dan meminta uangnya untuk dikembalikan. 

Tersangka saat itu berjanji akan segera mengembalikan uang korban, namun tidak pernah ada realisasi dan itikad baik dari mereka untuk memulangkan uang korban. Korban akhirnya melaporkan hal ini ke Polres Kampar pada bulan September 2019 lalu untuk pengusutannya.

Pelaku yang berprofesi sebagai ASN di Jajaran Pemkab Kampar ini diketahui sudah sejak beberapa bulan lalu pergi ke Jakarta tanpa izin dan tidak pulang-pulang. Akhirnya tim penyidik dari Satreskrim Polres Kampar berangkat ke Jakarta dan berkordinasi dengan Reskrimsus Polda Metro Jaya. 

Petugas pun berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan F dan M. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Disampaikan Fajri, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. - yus