Transaksi di Jalan Koridor RAPP, 2 Pria Tak Berkutik Dibekuk Polres Pelalawan


Selasa, 14 Juli 2020 - 13:38:47 WIB
Transaksi di Jalan Koridor RAPP, 2 Pria Tak Berkutik Dibekuk Polres Pelalawan Kedua tersangka CN (40) dan BS (45) harus meringkuk di sel tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum. | Joni Hardi

RIAUIN.COM - Bertempat di Jalan Koridor RAPP KM 3, Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau, dua pria diamankan polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Keduanya, CN (40) dan BS (45), dibekuk tim Satres Narkoba Polres Pelalawan pada Senin (13/7/2020) sekitar pukul 18.48 WIB.

Bersama tersangka polisi mengamankan 9 bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan sabu seberat 4,63 gram. Kemudian 1 bungkus plastik bening klep merah yang berisikan 11 bungkus plastik bening klep merah paket kecil kosong, dan 1 buah kaca pirex sebagai barang bukti.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIK melalui Kasubag Humas Iptu Edi Hariyanto SH, Selasa (14/7/2020), mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan dari informasi masyarakat. Disampaikan bahwa di jalan koridor RAPP KM 3 sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.

"Pada Senin tanggal 13 Juli 2020, berdasarkan informasi dari masyarakat, Kanit I beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro SH MM langsung bergerak ke lapangan. Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP, kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku," terangnya.

Selanjutnya Kasubag Humas mengatakan dari salah satu anggota team memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan pengeledahan.

"Setelah digeledah ditemukan barang bukti di dalam lemari pakaian di rumah terduga pelaku milik BS dengan sejumlah barang bukti," ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. - jon