Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Dinas PU dan Dana Desa


Jumat, 10 Juli 2020 - 16:59:45 WIB
Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Dinas PU dan Dana Desa Nophy Tennophero Suoth SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan. | Joni

PELALAWAN, RiauIN.com - Kejari Pelalawan tetapkan 2 orang tersangka terhadap 2 perkara berdasarkan hasil gelar perkara  yang dilaksanakan tim penyidik Kejari Pelalawan Kamis (9/7/2020).

Salah satunya perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dalam kegiatan belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas pada tahun anggaran 2015 dan 2016.

"Setelah penyidik menerima perhitungan  kerugian keuangan negara dari auditor, maka menetapkan tersangka terhadap inisial MY yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," kata Kepala Kejari Pelalawan Nophi Tennophero Suoth SH MH Kepada wartawan Jumat (10/7/2020).

Dikatakan Kajari, dalam kegiatan belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas di Dinas PU Pelalawan diduga ada penggelembungan harga, dan penggunaan bukti pertanggung jawaban yang tidak benar. Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 miliar.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Selanjutnya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2018. Menetapkan mantan kepala desa HU sebagai tersangka.

"Diduga ada kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana, yang menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp900 juta," ujar Kajari.

Tersangka HU dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jon)