Kasus OTT Libatkan Rektor UNJ Dihentikan Polda Metro Jaya, KPK Pasrah


Jumat, 10 Juli 2020 - 07:25:53 WIB
Kasus OTT Libatkan Rektor UNJ Dihentikan Polda Metro Jaya, KPK Pasrah Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK. | F: Okezone

JAKARTA, RiauIN.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin, dihentikan Polda Metro Jaya. Atas hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin mengomentari langkah Polda Metro Jaya tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan penghentian kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta UNJ itu kewenangan polisi.

"Tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," kata Ali kepada wartawan dalam pesan tertulis, Kamis (9/7/2020).

Meskipun demikian, Ali menyebut KPK menghargai kerja Polri yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi dan dua ahli dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Ali, pihaknya juga telah melakukan supervisi dengan memfasilitasi saksi-saksi dan ikut dalam gelar perkara.

"KPK menghargai upaya yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 orang saksi dan 2 ahli pidana," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menegaskan penyerahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum (APH) lain bukan hal yang baru.

Ia menyebut KPK juga pernah melakukan tindakan yang sama ketika melakukan tangkap tangan bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap oknum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penanganan kasus terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) yang diduga melibatkan Rektor UNJ dihentikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan keputusan tersebut ditempuh karena polisi tidak menemukan unsur tindak pidana.(tra)