Rapid Test di RSUD Meranti Turun, dari Rp305 Ribu Jadi Rp150 Ribu


Kamis, 09 Juli 2020 - 20:35:42 WIB
Rapid Test di RSUD Meranti Turun, dari Rp305 Ribu Jadi Rp150 Ribu RSUD Kabupaten Meranti

PEKANBARU, RiauIN.com- Kabar gembira bagi warga Kabupaten Kepulauan Meranti yang hendak melakukan rapid tes. Mulai hari ini, Kamis (9/7/2020) RSUD Meranti membandrol biaya rapid test sebesar Rp150 ribu dari harga sebelumnya Rp305 ribu.

Penetapan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2875/2020.

Direktur RSUD Kepulauan Meranti, dr R H Riasari, melalui Kasubag TU, Riefki Dwi Putra mengatakan, SE Kemenkes RI yang dikeluarkan tanggal 6 Juli 2020 mengatur tarif tertinggi untuk rapid test. Seperti dikutip klikmx, Riefki mengatakan pihaknya baru menerima SE Kemenkes tersebut tanggal 7 Juli kemarin.

"Pada tanggal 8 Juli langsung kita bahas di internal manajemen RSUD, kita menyesuaikan dengan Surat Edaran dari Kemenkes itu," jelasnya.

Sebelumnya, RSUD Meranti menetapkan tarif sebesar Rp305 ribu yang mengacu kepada Perbup dan harga beli alat rapid test yang lebih dari Rp200 ribu.

Beberapa poin yang tercantum dalam Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yakni;

Pertama, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu. Kedua besaran tarif dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Ketiga, pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan. Keempat, agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.(vie)