ROHIL, RiauIN.com- Dinas Perikanan Provinsi Riau didorong untuk segera mengurai benang kusut persoalan illegal fishing, keramba kerang dan tiang bubu diperairan Rokan HIlir. Hal itu menyusul reaksi dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa asal Rokan Hilir. Bahkan desakan itu juga datangnya dari Gubernur Riau serta anggota DPRD Riau asal pemilihan Rohil.
"Kami sering disurati anggota Dewan asal dapil Rohil yang mengeluhkan belum selesainya persoalan tiang bubu. Masalah ini juga sudah kita bawa ke Menteri Perikanan dan juga yang berhubungan dengan illegal fishing sewaktu kami di Batam," kata Kadis Perikanan Provinsi Riau, Ir H Herman MSi kepada RiauIN.com, Rabu (8/7/2020) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dia menyebutkan, ketiga persoalan itu mendapat prioritas Dinas Perikanan Provinsi Riau mengingat dalam aturan sekarang, 12 mil laut dari pinggir pantai sekarang sudah dibawah kendali dinas Provinsi. Sedangkan di Riau, ada 7 kabupaten/kota yang posisi geografisnya berada di daerah pesisir yakni Dumai, Rohil, Bengkalis, Meranti, Inhil, Siak dan Kuansing.
"Kita sekarang mengandalkan hanya 16 orang pegawai dengan kendali jarak jauh. Oleh sebab itu, kami butuh koordinasi dengan aparat penegak hukum didaerah untuk bersinergi dalam mengatasi sampai ke akarnya," katanya.
Dia mengungkapkan, banyaknya tiang bubu yang terpancang yang menghalangi jalur pelayaran tidak terlepas dari perbuatan pelaku yang menyalah gunakan perizinan. Dicontohkannya, di dalam izin yang diberikan, pelaku hanya boleh memasang tiang bubu satu partai, namun kenyataan di lapangan, mereka melakukannya sampai empat partai.
"Ini kan masalah utamanya banyak pelaku yang tidak taat aturan. Ada empat pelaku yang tidak kami perpanjang izinnya karena kami melihat tidak sesuai kondisi di lapangan," terangnya.(amr)