Bupati Kuansing Ajukan 4 OPD Baru, Ada Badan Penanggulangan Bencana Daerah


Rabu, 08 Juli 2020 - 20:05:10 WIB
Bupati Kuansing Ajukan 4 OPD Baru, Ada Badan Penanggulangan Bencana Daerah H Mursini, Bupati Kuantan Singingi. | F: Istimewa

KUANSING, RiauIN.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Drs H. Mursini MSi mengajukan pembentukan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

Yakni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Dengan diajukannya OPD baru tersebut, membuat adanya perubahan nomenklatur OPD yang sudah ada. Yakni, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perikanan.

Pengajuan pembentukan OPD baru disampaikan Bupati Mursini dalan sidang paripurna DPRD, Rabu (8/7/2020).

Agendanya penyampaian pidato pengantar bupati terkait Ranperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kuansing.

"BPBD ini tipe A, terdiri dari empat bidang. Pembentukannya dilatarbelakangi kebutuhan akan badan yang mengurus penanggulangan bencana," ujar  Bupati Mursini.

Hadirnya BPBD akan mengubah nomenklatur Satpol PP, sebab bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan akan pindah ke BPBD.

Kemudian, Bupati Mursini mengajukan pemecahan Dinas Pertanian. Menurutnya, pemecahan ini sudah melalui proses persetujuan pemuktahiran data dukung Kementan dan Kemendagri.

"OPD Provinsi Riau pun begitu. Ada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perkebunan dan Peternakan. Keduanya tipe A dengan tiga bidang," papar Bupati Mursini.

Dengan ditariknya Bidang Ketahanan Pangan ke Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan, maka nomenklatur Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan berubah menjadi Dinas Perikanan.

Terakhir, Mursini mengajukan tipelogi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari tipe B menjadi tipe A. Sebab, ada penambahan satu bidang yang semula hanya tiga menjadi empat bidang.

"Tujuan diadakannya perubahan terhadap Perda ini, karena ada beberapa nomenklatur yang belum termuat dalam Perda tersebut," ujar Bupati Mursini.

Dengan dibentuknya OPD baru tersebut diharapkan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara efektif, efisien dan sesuai kebutuhan.

"Karena itu, perlu penambahan dan penyesuaian nomenklatur terhadap perangkat daerah yang sudah ada," kata  Bupati Mursini. - advetorial