Vicky Prasetyo Resmi Jadi Tahanan Jaksa, Kasus Grebek Rumah Angel Lelga


Rabu, 08 Juli 2020 - 01:30:55 WIB
Vicky Prasetyo Resmi Jadi Tahanan Jaksa, Kasus Grebek Rumah Angel Lelga Vicky Prasetyo

JAKARTA, RiauIN.com - Artis sensasional Vicky Prasetyo kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (7/7/2020). Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kasi Intel Kajari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani.

"Iya, benar sudah confirmed, tersangka Vicky telah ditahan," ujar Andhi kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Dikatakan, setelah semua berkas pelimpahan selesai tersangka langsung dibawa ke Salemba guna menjalani penahanan. Vicky ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan.

Andhi mengatakan, alasan Vicky Prasetyo ditahan lantaran takut melarikan diri.

"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," ucap Andhi.

Selain itu, Andhi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) khawatir Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti.

"Kemudian ada menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," ucap Andhi.

Kehadiran Vicky ke gedung kejaksaan tak banyak mengumbar kata. Didampingi tim kuasa hukumnya, yang Vicky taka mau banyak bicara. Ia hanya mengatakan sudah siap untuk mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Iya, siap. Insyaallah," kata Vicky Prasetyo singkat.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Vicky bermula dari laporan Angel Lelga. Angel melaporkan pria bernama asli Hendrianto itu ke polisi usai melakukan penggerebekan di rumahnya.

Vicky menggerebek rumah Angel pada 19 November 2018. Angel saat itu masih berstatus sebagai istrinya. Vicky menduga Angel selingkuh dengan Fiki Alman.

Vicky kemudian melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.

Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Hingga kasus bergulir dan kini ia harus menjalani penahanan. Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo terancam hukuman empat tahun penjara.(bar)