Disergap Polsek Tanah Putih Rohil, Pengedar Buang Kotak Permen Isi Shabu


Selasa, 07 Juli 2020 - 20:34:20 WIB
Disergap Polsek Tanah Putih Rohil, Pengedar Buang Kotak Permen Isi Shabu Tersangka AS alias AL diamankan petugas saat kedapatan memiliki barang haram berupa shabu-shabu. | Amrial

ROHIL, RiauIN.com - Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba jenis shabu yang menyembunyikan barang haram tersebut dalam kotak permen di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pelaku yang diketahui bernama As alias Al (46) kini telah diamankan di Polres Rokan Hilir guna proses pemeriksaan.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SIK mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat via telepon yang mengetahui sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah mereka. Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Kubah Polres Rokan Hilir dengan langsung melakukan penyelidikan di wilayah yang dikeluhkan warga. 

Saat pengamatan, petugas melihat ciri-ciri pelaku yang dilaporkan warga di Jalan Sudirman Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.Polisi langsung melakukan penyergapan disaat pelaku sedang duduk, dan seketika itu juga dia terkejut lalu membuang kotak permen yang diketahui berisikan shabu.

Ketika ditangkap, pelaku sempat mengelak. Namun ketika dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan pelaku dalam bungkus permen sebanyak dua paket sedang berupa narkotika jenis sabu.

Pada saat itu juga polisi melakukan penggeledahan kamar pelaku dengan mendatangkan saksi dari Sekdes Kepenghuluan Melayu Besar. Tim menemukan barang bukti berupa satu buah paket sedang timbangan digital dan dua buah dan alat hisap sabu berupa bong dan kaca pirex.

"Tim juga menemukan bungkusan plastik klip baru narkotika jenis sabu tersebut, dan uang sebanyak Rp3,3 juta diduga hasil penjualan shabu-shabu," kata Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, Selasa (7/7/2020).

Juliandi menyebutkan, atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Rohil dan Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Paul 112 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Narkotika.(amr)