PA 212 Desak Para Inisiator RUU HIP Diproses Hukum


Ahad, 05 Juli 2020 - 17:21:48 WIB
PA 212 Desak Para Inisiator RUU HIP Diproses Hukum Slamet Ma'arif,.Ketua Umum Persaudaraan AlumniĀ (PA) 212. | F: CNNIndonesia.com

JAKARTA, RiauIN.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mendesak para inisiator Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diproses secara hukum. Sebab, menurut dia, kehadiran rancangan tersebut telah membuat gaduh dan berpotensi memecah belah bangsa.

"Inisiatornya harus segera diproses secara hukum. Penegak hukum harus segera menyelidiki, kalau memang terbukti melanggar UU, ya, harus dipidanakan. Kalau ternyata bukan pribadi tapi merupakan ormas atau partai atau lembaga, ya, harus dibubarkan. Karena berupaya mengubah Pancasila," kata Slamet dalam Apel Siaga Ganyang Komunis di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Minggu (5/7/2020).

Slamet mengancam bakal mengerahkan massa yang lebih banyak jika tuntutan pihaknya yakni dicabutnya RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tidak dipenuhi. Perubahan nama RUU, lanjut dia, sama sekali tidak mengubah akar persoalan.

"Kalau ini belum dipenuhi, kami akan berjuang. Bahkan, kami akan menyiapkan aksi yang jauh lebih besar dari aksi yang pernah kita lakukan untuk menyelamatkan Pancasila dan menyelamatkan kesatuan negara Indonesia," katanya.

Peserta Apel Siaga Ganyang Komunis yang terdiri dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seperti Front Pembela Islam (FPI), PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama membacakan ikrar antikomunisme.

Terdapat lima poin yang menjadi ikrar tersebut. Satu di antaranya menyinggung Trisila-Ekasila sebagaimana yang termaktub dalam Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Sejumlah poin yang dibacakan oleh Laskar Aliansi Anti-Komunis di antaranya adalah, pertama, bahwa kami akan menjadi pembela agama, bangsa, dan negara; Bahwa kami siap siaga dan menyiapkan diri untuk jihad qital mempertahankan aqidah islam dan melawan kaum Komunis di bawah komando ulama; Bahwa kami siap siaga dan menyiapkan diri untuk menjaga para ulama dari serangan kaum Komunis.

Kemudian, Bahwa kami siap siaga dan menyiapkan diri untuk menghadapi gerombolan Trisila dan Ekasila yang akan menggantikan Pancasila; serta bahwa kami siap siaga dan menyiapkan diri dari serangan operasi intelijen hitam prokomunis.

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif mengatakan apel siaga merupakan tindak lanjut dari upaya untuk menuntut pencabutan RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Kehadiran RUU tersebut, menurut dia, justru memecah belah bangsa Indonesia.

"Tuntutan agar dicabut dari Prolegnas. Kami terus bergerak sampai RUU [HIP] dicabut. Kita bukan ingin ditunda atau diganti judul. Kami akan menyiapkan aksi yang jauh lebih besar," kata Slamet di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama.

RUU HIP menjadi polemik karena ditolak sejumlah pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Bahkan, MUI mengeluarkan maklumat pada Jumat (12/6/2020) untuk menolak RUU HIP karena dinilai mendegradasi Pancasila dengan konsep Trisila dan Ekasila.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku bahwa RUU HIP diusulkan oleh fraksi partainya di DPR.

Belakangan usulan RUU HIP ini mengundang pro dan kontra di masyarakat. Sehingga, Hasto menyebut pihaknya membuka dialog dengan siapa pun. Menurutnya, RUU HIP saat ini masih berupa rancangan, sehingga bisa diubah.

"Maka dengan rancangan undang-undang yang kami usulkan, PDI Perjuangan tentu saja membuka dialog," kata dia dalam webinar berjudul "Jas Merah: Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah, Ciptakan Sejarah Positif Bagi Bangsa" dalam Rangka Peringatan Bulan Bung Karno 2020, Minggu (28/6/2020).

Sementara itu, purnawirawan TNI-Polri yang dipimpin Wakil Presiden keenam RI, Try Sutrisno, meminta RUU HIP diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).

Ia mengatakan para purnawirawan tak sepakat jika kata 'haluan' menjadi nama RUU tersebut karena akan memunculkan kesan mengatur Pancasila dalam sebuah regulasi.(vie)