Sering Transaksi di Rumah, Residivis Bandar Shabu Ditangkap Polres Kampar Tengah Malam


Sabtu, 04 Juli 2020 - 01:23:47 WIB
Sering Transaksi di Rumah, Residivis Bandar Shabu Ditangkap Polres Kampar Tengah Malam Tersangka MZ alias JK (41) terpaksa meringkuk di tahanan guna menjalani proses hukum dugaan pengedar narkoba. | Yusrizal

KAMPAR, RiauIN.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang bandar shabu di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, pada Kamis (2/7/2020) tengah malam.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MZ alias JK (41) yang ditangkap saat dia berada di rumahnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 37,01 gram, 2 pak plastik bening, timbangan digital, dompet Levis warna coklat, gunting dan beberapa barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi shabu di Dusun I Simpang Raya, Desa Pantai Raja.

Mendapat Informasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata transaksi tersebut dilakukan di rumah pelaku. Belakangan diketahui bahwa pelaku adalah seorang residivis yang masuk dalam target operasi (TO) polisi.

Kemudian dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat, dan ditemukan 2 paket shabu terbungkus plastik bening, beserta barang bukti lainnya.

Perihal penangkapan tersebut, menurut Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar, pelaku sudah masuk dalam TO aparat kepolisian. Pelaku juga teridentifikasi sebagai penjahat narkoba kambuhan 

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Daren.(yus)