Untuk Ke-9 Kali

Pemkab Siak Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI


Jumat, 26 Juni 2020 - 21:00:36 WIB
Pemkab Siak Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Bupati Siak Alfedri bersama kepala daerah lainnya di Riau ketika menerima penghargaan dari BPK RI. | F: Humas Pemkab Siak

SIAK, RiauIN.com - Pemerintah Kabupaten Siak, kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2019. 

Dengan demikian, penghargaan ini untuk yang kesembilan kalinya diberikan atas prestasi Pemkab Siak dalam mengelola laporan keuangan daerah.  

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita, kepada 3 kabupaten/kota yakni, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar. Untuk Kabupaten Siak diterima langsung oleh Bupati Siak Alfedri dan Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi, di Kantor BPK Perwakilan Riau, Kamis (25/6/2020) siang, di Pekanbaru.

Saat dijumpai setelah acara,   Bupati Siak Alfedri mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas predikat WTP yang kembali diraih.

“Alhamdulillah hari ini Kabupaten Siak kembali menerima hasil Laporan hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2019, dengan predikat WTP yang ke-9 kalinya secara berturut dimulai dari tahun 2011," kata Alfedri.

Dengan diraihnya predikat WTP ke-9, menjadikan Kabupaten Siak sebagai kabupaten yang paling banyak meraih WTP di Provinsi Riau.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh kawan-kawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, dimulai dari Sekda, para asisten, seluruh kepala OPD, seluruh pihak kecamatan hingga pemerintah kampung, yang telah melakukan tata kelola keuangan yang baik, berdasarkan prinsip akuntansi berbasis umum yang sudah diupayakan secara maksimal di Kabupaten Siak," jelasnya.

Masih kata Alfedri, apa yang telah diarahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau pada audit keuangan kemarin, dan bimbingan BPK RI bagaimana meningkatkan efektivitas, efinsiensi serta akuntabilitas pengguna keuangan yang lebih baik, akan menjadi catatan agar pengelolaan keuangan semakin baik kedepannya.

“Setelah ini, Pemerintah Kabupaten Siak akan mengajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 kepada DPRD Kabupaten Siak," ujar Bupati.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita mengatakan meskipun di tengah pandemi Covid-19, Alhamdulilah BPK RI Perwakilan Provinsi Riau berhasil melaksanakan dan menyelesaikan LKPD kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

“Meskipun masih dalam pandemi Covid-19, penyerahan LHP tetap harus dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat," jelasnya. 

Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) wajib ditindaklanjuti oleh bupati/walikota maupun DPRD setiap daerah, pemda hendaknya juga mendorong perbaikan laporan keuangan sehingga pengelolaan keuangan di daerah semakin baik, akuntabel dan terus ditingkatkan. Kepada DPRD, BPK siap untuk melakukan konsultasi berkaitan pembahasan LHP. (gha)