Ketua PN Bengkalis Vonis Bebas 3 WNA Malaysia, Curi Ikan di Perairan Muntai Bengkalis


Rabu, 24 Juni 2020 - 17:40:33 WIB
Ketua PN Bengkalis Vonis Bebas 3 WNA Malaysia, Curi Ikan di Perairan Muntai Bengkalis Tiga nelayan WNA Malaysia divonis bebas PN Bengkalis

Bengkalis, RiauIN.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga orang nelayan Warga Negara  Malaysia. 

Dalam putusan tersebut dikatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya tiga terdakwa tersebut, Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider kurungan tiga bulan, karena didakwa bersalah mencuri ikan di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Sidang yang digelar virtual dipimpin Hakim Rudi Antara Wijaya,  SH,  MH, yang jiga Ketua PN Bengkalis,  didampingi JPU Kejari Bengaklis,  Selasa (23/2020). Sementara tiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Windrayanto, S.H.

Menurut majelis hakim, vonis bebas terhadap tiga nelayan WN Malaysia tersebut atas pertimbangan dan fakta persidangan, antara lain berdasarkan keterangan saksi ahli, terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan. Atas putusan ini, PH ketiga terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU berencana ajukan kasasi.

"Atas keputusan tersebut kami menyatakan menerima," ungkap PH ketiga terdakwa, Windrayanto.

Terpisah saat dikonfirmasikan JPU Agung Irawan SH, MH sangat menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut, dan mengaku akan melakukan upaya kasasi.

“Dengan adanya keputusan ini, kami melakukan upaya kasasi, kita lihat nanti kelanjutannya, teman teman media silahkan melakukan control sosial demi penegakan hukum di NKRI ini," tegas Agung Irawan SH, MH kepada sejumlah wartawan Rabu, (24/6/2020) di ruang kerjanya.

Merunut kembali,  diketahui ketiga warga Malaysia ini diamankan petugas saat sedang melakukan penangkapan ikan pada 21 April lalu di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan yang dilaporkan oleh masyarakat.

Selain tersangka petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti, pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram. (efb)