Miliki 188 Pil Ekstasi dan 204 Gram Shabu, Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi


Selasa, 23 Juni 2020 - 14:08:47 WIB
Miliki 188 Pil Ekstasi dan 204 Gram Shabu, Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Tersangka HD bersama barang bukti narkoba yang disita aparat dari tangannya. | Superto

INHIL, RiauINcom - Satuan Tim gabungan Polres Inhil kembali menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi dan shabu.

Tim gabungan tersebut terdiri dari UKL Sat Narkoba, Sat Pol Airud, Sat Intelkam, dan Sat Sabhara telah yang berhasil mengamankan warga Tembilahan Hulu, HD (30 tahun).

HD kedapatan membawa 4 paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Selain itu juga ditemukan 188 butir pil ekstasi warna merah muda dibungkus dengan plastik putih bening, dan 112 butir pil ekstasi warna hijau dibungkus plastik warna putih. 

Total berat keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut 204,08 gram, dan total berat keseluruhan narkotika jenis pil extacy tersebut 122,27 gram.

Adapun kronologis kejadian menurut Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubbag Humas AKP Warno, tim gabungan memperoleh informasi bahwa ada seseorang laki-laki sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Tembilahan.

"Tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang akurat  pada Senin (22/6/20) sekira pukul 21.30 WIB Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap HD. Ketika ditangkap HD sedang di tepi Sungai Seberang Tembilahan," jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan oleh para saksi di Tim menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan shabu.

"Pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Warno.(spt/fjr)