Penyaluran Bankeu Pemprov Riau, DPRD Sebaiknya Panggil Sekdako Pekanbaru


Senin, 22 Juni 2020 - 20:16:34 WIB
Penyaluran Bankeu Pemprov Riau, DPRD Sebaiknya Panggil Sekdako Pekanbaru Tito Handoko.

PEKANBARU, RiauIN.com -  Penundaan pertemuan rapat kerja (Raker) DPRD Pekanbaru dengan seluruh camat dan lurah di Pekanbaru, Senin (22/6/2020) menjadi perhatian pengamat pemerintahan, Tito Handoko. Surat pemberitahuan penundaan yang dilayangkan Sekdako Pekanbaru Mohd Noer MBS tersebut dengan alasan benturan dengan pelaksanaan peringatan HUT Kota Pekanbaru ke-236.

Sedianya, rapat kerja tersebut atas maksud DPRD Pekanbaru meminta penjelasan terkait penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Riau dan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Tito berpendapat, jawaban surat oleh Pemko Pekanbaru tersebut memenuhi ketentuan pengawasan berjenjang. Sehingga surat penundaan sudah memenuhi prosedur, surat dibalas surat. 

"Sebaiknya DPRD memanggil Sekda atau Kepala Dinas Sosial supaya jangan over lapping. Kalau memanggil camat dan lurah jadi tidak se-level dengan DPRD," ujar Tito yang juga dosen Fisip Universitas Riau kepada media ini, Senin (22/6/2020).

Tito memaklumi carut marut penyaluran bantuan masyarakat yang terdampak Covid-19 di Pekanbaru, maupun Riau umumnya. Namun harus melihat prosedur apakah teknis atau kebijakan. Supaya jangan terkesan makna politis dalam agenda tersebut.

Sementara itu, terkait penundaan melalui surat yang dikirim Sekdako Pekanbaru, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra mengatakan alasan Pemko karena mereka (Pemko,red) tengah persiapan menyambut HUT Kota Pekanbaru ke-236.
 
"Mereka beralasan bahwasanya menyambut HUT Pekanbaru, kami dari Komisi I menerima alasan tersebut," kata Doni, Senin, 22 Juni 2020.

Namun, Doni memastikan akan memanggil seluruhnya setelah HUT Pekanbaru, karena ada banyak sekali yang ingin dipertanyakan oleh DPRD Pekanbaru. Terlebih, beberapa waktu lalu sejumlah forum RT dan RW juga sudah memberikan laporan Meraka. 
 
Adapun gambaran umum yang ingin dipertanyakan adalah pertanggungjawaban pemerintah terhadap dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Riau yang di transfer ke 83 Kelurahan Pekanbaru, dengan total anggaran Rp8,3 miliar atau Rp100 juta per-kelurahan.
 
Kemudian, juga ada anggaran yang dicairkan oleh Pemprov ke 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru. Dengan total anggaran Rp100 juta rupiah per-kecamatan yang dicairkan sebelum hari raya idul Fitri kemarin.
 
"Untuk panggilan kedua, kita harapkan mereka datang, kami mempertanyakan soal itu, bagaimana penggunaan anggaran itu, karena diduga yang kita dapat di lapangan berbeda," tuturnya.
 
Sebelumnya, pemanggilan akan dilakukan pada Senin, 22 Juni 2020 dengan dua tahap. Yakni pukul 10.00 WIB dijadwalkan untuk Camat Rumbai, Sail, Sukajadi, Rumbai Pesisir, Payung Sekaki, dan Bukit Raya.
  
Kemudian, pada pukul 13.30 WIB rapat akan dilanjutkan dengan Camat dari Pekanbaru Kota, Marpoyan Damai, Limapuluh, Tenayan Raya, Tampan dan Senapelan. 
  
Anggota Komisi I, Ida Yulita Susanti mengatakan, undangan ini merupakan langkah evaluasi terkait distribusi bantuan baik dari APBN Pusat, APBD Provinsi hingga APBD Kota Pekanbaru.
  
"Pelaksanaan PSBB memang sudah selesai, tapi DPRD berhak melaksanakan pengawasan terhadap realisasi program pemerintah. Kemarin kami sudah mengundang forum RT/RW, mereka menyampaikan beberapa hal, sampai mereka bawa contoh sembako bantuan Pemko kesini," kata Ida, Sabtu, 20 Juni 2020.
 
Berdasarkan penjelasan forum RT dan RW, sedari awal Pemko dinilai Ida telah salah langkah, karena tidak siap dengan data penerima bantuan, sehingga semua kegiatan selanjutnya kacau dan yang menjadi korban adalah masyarakat.
  
Bahkan, berdasarkan pengakuan RT dan RW, mereka melakukan pendataan di lapangan tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, mereka melakukan pendataan saat Gubernur Riau, Syamsuar telah mengucurkan Bankeu Rp8,3 miliar beserta petunjuk teknis.(rid)