Memprihatinkan, Kapasitas Lapas Riau 4.455 Dihuni 11.662 Tahanan


Ahad, 21 Juni 2020 - 21:50:22 WIB
Memprihatinkan, Kapasitas Lapas Riau 4.455 Dihuni 11.662 Tahanan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun saat meninjau kondisi lapas di Pekanbaru./foto:antara.

PEKANBARU, RiauIN.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyatakan, kondisi lembaga permasyarakatan (lapas) di Riau sangat memprihatinkan karena dihuni 11.662 tahanan dari kapasitas awal hanya 4.455 orang.

"Data over kapasitas hingga 20 Juni 2020 se-Riau mencapai 262 persen, dari total kapasitas 4.455 sementara isinya mencapai 11.662 tahanan," kata Humas Kanwil Kemenkumham Riau Koko Syawaluddin, Minggu (21/6/2020).

Ia mengatakan, tingkat over kapasitas terparah terjadi di lapas Bagan Siapiapi yang mencapai 628 persen, atau dari total kapasitas 98 orang terpaksa dijejali hingga 616 orang. Kemudian, di lapas Selatpanjang tingkat kelebihan tahanan mencapai 339 persen, dari jumlah awal 83 orang namun dihuni 281 tahanan.

Untuk itu, ia menuturkan jika saat ini Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun tengah mengupayakan untuk membangun dan merelokasi lapas baru guna mengatasi tingginya over kapasitas tersebut.

Beberapa lapas yang diusulkan untuk segera dibangun adalah Lapas Pelalawan, Selatpanjang, dan Bagan Siapiapi. Kemudian, juga akan dilakukan renovasi di Lapas Perempuan Pekanbaru, pembangunan lanjutan Lapas Khusus Anak Pekanbaru, dan pembangunan lanjutan Lapas Narkotika Rumbai.

Koko menjelaskan, jika lapas dan rumah tahanan (Rutan) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi perawatan tahanan dan pembinaan terhadap narapidana.

"Membludaknya jumlah tahanan dan narapidana namun tidak diimbangi dengan pemenuhan sarana dan prasarana, sedikit banyak mempengaruhi keberhasilan proses pembinaan bagi warga binaan," ujarnya.

Ia mengakui jika kelebihan kapasitas penghuni Lapas dan Rutan terus menjadi persoalan klasik yang berulang dari tahun ke tahun.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun menekankan pembangunan dan renovasi ini harus direncanakan secara matang. 

“Laksanakan dengan prinsip ‘clear and clean’, artinya semua bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dari segi legalitas kepemilikan surat atau status tanah dan tidak ada keraguan dalam pembangunan gedung atau tidak ada pihak lain yang dirugikan,” ujarnya.*