Buang Narkoba Saat Disergap, 2 Remaja Ini Ditangkap Polsek Tapung Kampar


Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:13:07 WIB
Buang Narkoba Saat Disergap, 2 Remaja Ini Ditangkap Polsek Tapung Kampar Tersangka AR dan PR harus mendekam di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. | Yusrizal

KAMPAR, RiauIN.com - Tim Opsnal Polsek Tapung kembali menangkap 2 pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang sudah meresahkan masyarakat. Keduanya diamankan di wilayah SP 1 Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (18/6/2020) malam.

Kedua remaja yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AR (17) warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, dan PR (18) warga Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit Hp Nokia warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (18/6/2020), saat itu petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah SP 1 Desa Petapahan Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 18.30 wib Tim Polsek melihat seorang AR dengan gelagat mencurigakan sedang berada di bengkel sepeda motor di wilayah SP 1 Petapan Jaya. Saat didekati petugas terlihat dia membuang sesuatu ke tanah. 

Petugas kemudian mengamankan AR lalu menyuruhnya mengambil bungkusan kecil yang baru dibuangnya itu, setelah diperiksa ternyata bungkusan kecil itu berisi 1 paket narkotika jenis shabu.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan didapat keterangan, bahwa narkotika tersebut didapatkannya dari PR yang berada di Desa Petapahan Jaya.

Tanpa buang waktu petugas langsung memburu PR ke rumahnya dan berhasil mengamankan. Di rumah PR ini juga ditemukan beberapa lembar plastik bening bekas pembungkus shabu.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Sumarno.(yus)