Ingin Jadi Polisi, Ini Gaji Pokok dan Tunjangan Polri


Jumat, 19 Juni 2020 - 09:11:02 WIB
Ingin Jadi Polisi, Ini Gaji Pokok dan Tunjangan Polri Gambar ilustrasi anggota Polri. / F: Internet

JAKARTA, RiauIN.com - Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah kebanggaan. Bisa bergabung ke dalam Korps Bhayangkara demi pengabdian terhadap negara dan masyarakat merupakan cita-cita banyak anak muda Indonesia.

Namun terkadang untuk itu, ada juga yang memaksa masuk lewat jalan tak resmi. Alhasil tidak sedikit yang tertipu, karena selalu ada orang yang menawarkan jasa masuk polisi dengan imbalan selangit.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku prihatin terkait penipuan yang menghebohkan belakangan ini. Seorang warga Sidomulyo, Lampung Selatan tertipu sebanyak Rp1,8 miliar agar anaknya dapat mengikuti pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol).

Dia berpandangan, di era yang serba maju ini tidak mungkin seseorang mudah tertipu dengan janji seperti itu. Lantas, Neta mempertanyakan berapa besaran gaji seorang anggota kepolisian.

"Di era milenial seperti ini masih ada orang yang tertipu dengan iming-iming masuk Akpol hingga mau membayar miliaran rupiah. Ini sangat tidak realistis. Emangnya jadi polisi itu gajinya berapa sih," katanya dihubungi Tagar, Rabu (17/6/2020).

Gaji polisi diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara, tunjangan kinerja setiap bulan anggota kepolisian di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Berikut gaji anggota Polri sesuai dengan kepangkatannya, seperti yang tertera di laman web milik Sekretariat Kabinet yakni setkab.go.id.

Gaji

1. Golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah (Pamen)
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

5. Perwira Tinggi (Pati)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan
Diunduh dari laman milik Sekretariat Kabinet yakni setkab.go.id, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 menyebutkan pegawai (prajurit, PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan Polri juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Kendati demikian, sesuai Pasal 3 ayat (1) Perpes ini, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Polri yang tidak mempunyai jabatan tertentu
- Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
- Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
- Pegawai di lingkungan Polri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun
- Pegawai di lingkungan Polri yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Adapun di Pasal 3 ayat (2) Perpres ini menjelaskan, pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.

"Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan," bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.

"Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top)," bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Dalam Pasal 6 juga disebutkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.

"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 7 Perpres ini.(*/vie)