Pemda Aceh Mau Berangkatkan Haji Sendiri, Wamenag RI: Itu Tidak Mungkin!


Kamis, 18 Juni 2020 - 16:52:46 WIB
Pemda Aceh Mau Berangkatkan Haji Sendiri, Wamenag RI: Itu Tidak Mungkin! Jamaah haji asal Aceh tahun lalu yang baru saja sampai di Tanah Air melakukan sujud syukur. Gambar ilustrasi. /F: AJJN

ACEH, RiauIN.com - Harapan masyarakat Aceh agar daerahnya bisa mengatur sendiri persoalan ibadah haji tampaknya bakal terwujud.

Ternyata Pemerintah Provinsi Aceh saat ini sedang melakukan penyusunan draft Qanun Haji yang ditargetkan bisa disahkan dalam tahun ini.

Dengan disahkannya qanun itu, ke depan Pemerintah Aceh bisa mengusulkan penambahan kuota ke Pemerintah Pusat, termasuk mengusahakan penambahan kuota jalur khusus, langsung dengan Kerajaan Arab Saudi.

Kabar gembira tersebut diperoleh Serambinews.com dari Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan (Isra) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Zahrol Fajri, Kamis (18/6/2020).

"Saat ini sedang kita bahas draft awal bersama tim," kata Zahrol. Tim dimaksud terdiri dari Pemda, Kanwil Kemenag Aceh, Dinas Kesehatan, dan lain-lain.

Dalam draft qanun soal haji yang tengah disusun itu, dikatakan Zahrol, akan ada aturan yang spesifik terkait haji Aceh.

"Jadi tidak hanya sekedar mengadopsi Undangan Undang Haji yang baru, tetapi harus ada yang spesifik, yang khusus untuk Aceh," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya nanti juga akan mengagendakan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk melakukan pembahasan bersama.

Tidak Dimungkinkan
Sementara itu Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Saadi menyatakan rencana pemberangkatan jamaah haji secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Aceh di luar kuota yang diatur oleh pihaknya tak memungkinkan.

"Tidak dimungkinan hal tersebut," kata dia, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/6/2020).

Alasannya, perjanjian yang berkaitan dengan pemberangkatan ibadah haji hanya bisa dilakukan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

"Sehingga tidak dimungkinkan daerah melakukannya," kata dia.

Tak hanya itu, Zainut menegaskan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"UU tersebut tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri," kata dia.

Selain itu, Zainut menyatakan UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh hanya mengatur kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Ia juga menilai rancangan Perda atau rancangan Qanun yang akan dibuat tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada. Sebab, kedudukan Perda atau Qonun dalam hukum tata negara berada dibawah UU sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Dan hal tersebut (UU 44/1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh) bersifat ke dalam, bukan ke luar," kata Zainut.(vie)