PT KSI Mitra PT RAPP Terancam Dihentikan, DPRD Siak: Kalau Melanggar Wajib Ditertibkan


Rabu, 17 Juni 2020 - 16:56:11 WIB
PT KSI Mitra PT RAPP Terancam Dihentikan, DPRD Siak: Kalau Melanggar Wajib Ditertibkan Robi Cahyadi.

SIAK, RiauIN.com - Ketua Komisi IV DPRD Siak Robi Cahyadi mengapresiasi langkah Tim Yustisi Pemkab Siak dalam upaya melakukan penertiban terhadap semua perusahaan yang belum melengkapi izin operasional di Kabupaten Siak. Termasuk, upaya Tim Yustisi meninjau lokasi pergudangan PT PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) di Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak.

"Kita apresiasi langkah Tim Yustisi terhadap PT KSI. Tapi, jangan hanya PT KSI saja, semua perusahaan yang melanggar peraturan daerah (Perda) harus ditertibkan," kata Robi menjawab Riauin.com, Rabu (17/6/2020).

Dikatakan legislator Partai Gerindra asal Dapil II ini, keberadaan perusahaan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun, tetap mengikuti aturan yang berlaku di Kabupaten Siak.

"Saya mendukung banyak perusahaan beroperasi di Siak. Tapi, aturan tetap dilaksanakan. Kalau mereka menghargai kita, tentu kita sangat menghargai mereka. Begitu sebaliknya. Kalau tak lengkap izin sebaiknya ditutup saja," tegas Robi.

Seperti diberitakan, aktivitas PT KSI 
terancam dihentikan Tim Yustisi Pemkab Siak. Pasalnya, sejak berdiri tahun 2017 lalu, sampai saat ini perusahaan pemasok garam mitra PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) itu tak memiliki izin operasional.

"Kemaren kan sudah kita cek ke lapangan, ternyata benar (PT KSI) belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) dan tanda daftar gudang (TDG). Kita sudah beri surat peringatan pertama (SP1). Kalau tetap diabaikan, kita akan bertindak tegas. Bisa saja operasionalnya dihentikan dulu," kata 
Ketua Tim Yustisi Pemkab Siak Kaharuddin kepada Riauin.com, Rabu (17/6/2020).

Kepala Satpol PP Siak ini mengatakan, upaya yang dilakukan Tim Yustisi merupakan tindak lanjut dari temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terhadap PT KSI yang tidak mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak.

"Kita lihat dulu apa reaksinya. Kalau tetap diabaikan, kita tak segan-segan menyegel perusahaan ini. Tapi, kalau mereka punya niat baik untuk mengurus semua izin yang belum lengkap tentu kita hargai," jelas Kaharuddin.

Penanggung jawab PT KSI Anwar mengakui selama ini perusahaan belum melengkapi izin. Dia beralasan adanya perubahan manajemen, sehingga proses pengurusan izin selalu diundur.

"Intinya, semua kelalaian ini segera kita sikapi. Sebab ada persoalan di internal perusahaan," alasannya.

Humas PT RAPP Budi Firmansyah mengakui PT KSI merupakan mitra kerja PT RAPP untuk menyuplai garam. Terkait status PT KSI yang belum mengantongi sejumlah izin seperti IMB, TDG dan IPPT, Budi tak mengetahui dengan pasti.

"Benar perusahaan itu (PT KSI) mitra kerja PT RAPP, sebagai pemasok garam. Terkait apakah perusahaan itu tak mengantongi semua izin yang harus dimiliki, saya belum bisa komentar. Saya cek dulu ya," ujar Budi kepada Riauin.com, Rabu (17/6/2020).(nal)